Terdakwa Tak Hadir, Sidang Vonis Kasus Narkotika Dua Polisi Tangerang Ditunda
Merdeka.com - Ketua Majelis Hakim Eko Subchi yang memimpin sidang pidana penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa dua Polisi Tangerang memutuskan menunda persidangan karena dua terdakwa tidak hadir di pengadilan.
Semestinya, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di ruang 4 Pengadilan Negeri Tangerang, terhadap 4 orang terdakwa di antaranya dua anggota Polisi Tangerang dan 2 terdakwa sipil digelar Senin (15/3).
"Hakim menolak karena terdakwa tidak hadir ke persidangan. Sidang ditunda pekan depan," ucap kuasa hukum terdakwa kedua polisi, Abel Marbun, di PN Tangerang.
Dikonfirmasi terpisah, Kabag Humas Polres Metro Tangerang, Kompol Abdul Rachim menerangkan, pihaknya dalam menanggapi kasus tersebut mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap dua anggota Polsek yang diduga terlibat kasus pidana penyalahgunaan narkotika tersebut.
"Sampai sekarang mereka masih anggota Polres Metro Tangerang. Dan kasus pidananya sementara ini ditangani secara umum di Pengadilan Negeri Tangerang," ucap Abdul.
Dia menerangkan, terdakwa AR (Andi Randika) dan SLI (Sahlani) merupakan anggota Polsek yang bertugas di Mapolsek Benda dan Polsek Ciledug. Terhadap keduanya baru akan dijatuhkan sanksi atas perbuatan pidana yang dilakukan, setelah adanya putusan dari Majelis Hakim.
"Setelah ada putusan dari pengadilan Negeri Tangerang nanti, baru dilakukan sidang kode etik untuk menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan," jelas dia.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU dari Kejari Tangerang menuntut dua anggota Polsek Batu Ceper berinisial AR dan SLI dengan pidana penjara 7 tahun. Keduanya terbukti menggunakan narkotika jenis sabu saat masih berstatus Polisi di Mapolsek Batu Ceper.
Selain dua terdakwa bekas Polisi itu, terdakwa lainnya berinisial SYL dan RZ yang merupakan warga sipil, juga dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara yang sama.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tangerang Dapot Dariarma menegaskan, 4 orang terdakwa tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut, dituntut masing-masing 7 tahun penjara.
Dapot menjelaskan, tuntutan JPU tersebut, sesuai Pasal 114 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Diketahui, dua aparat polisi beserta dua orang sipil tersebut, sebelumnya diciduk petugas gabungan di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.
Aktivitas pesta sabu yang dilakukan para terdakwa itu, bermula saat terdakwa SLI meminta SYL dan RA untuk mengambil sabu pada AR di Polsek Batuceper. Selanjutnya, SYL dan RA setelah mendapatkan uang, diminta mengantarkan barang haram itu, kepada SLI di rumahnya di Cipondoh.
Setibanya di rumah SLI, petugas gabungan telah mengepung lokasi tersebut, namun saat itu SLI tidak ada di rumah karena sedang berdinas.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya