Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terdakwa suap hakim PN Jakpus didakwa pasal percobaan penyuapan

Terdakwa suap hakim PN Jakpus didakwa pasal percobaan penyuapan Sidang kasus suap hakim Raoul Adhitya. ©2016 Merdeka.com/Anisyah Al Faqir

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang perkara dugaan penyuapan kepada hakim 2 PN Jakarta Pusat dengan terdakwa, Raoul Adhitya. Sidang yang digelar di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro 1 beragendakan pembacaan dakwaan.

Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa terdakwa Raoul dengan Pasal 13 Undang-undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 diubah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Terdakwa Raoul merupakan kuasa hukum pihak tergugat perkara wanprestasi yang diajukan oleh PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) terhadap PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP).

Dalam perkara tersebut, Raoul mencoba menyuap dua hakim PN Jakarta Pusat melalui panitera pengganti M. Santoso. Tujuannya agar perkara yang ditanganinya dimenangkan oleh hakim.

Jaksa KPK, Pulung Rinandoro, mengatakan pada tanggal 13 April 2016, Raoul datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menemui Partahi Tulus Hutapea.

"Namun karena tidak ada di ruangannya maka Raoul Adhitya Wiranatakusumah hanya menemui Casmaya yang juga salah satu anggota majelis hakim perkara tersebut," kata Pulung saat persidangan di di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro 1, Pengadilan Negeri TTipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/10).

Dugaan suap ini bermula, saat terdakwa Raoul selaku pengacara PT KTP menghubungi M. Santoso pada 4 April 2016. Dia menyampaikan agar bisa memenangkan perkara perdata tersebut.

Kemudian, pada tanggal 15 April 2016 terdakwa Raoul kembali datang ke PN Jakarta Pusat untuk menemui hakim Partahi dan Casmaya. Dalam pertemuan tersebut ketiganya membahas perkara yang tengah ditanganinya di ruang hakim lantai 4.

"Pertemuan berlangsung di ruangan hakim lantai 4 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, membicarakan perkara tersebut," ujar Pulung.

Hasil pertemuan tersebut telah disepakati majelis hakim akan memenangkan pihak terdakwa Raoul dengan dijanjikannya imbalan sebesar 28.000 SGD.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP