Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terdakwa simpatisan ISIS, Helmi Muhammad divonis 3 tahun penjara

Terdakwa simpatisan ISIS, Helmi Muhammad divonis 3 tahun penjara Sidang simpatisan terorisme Abu Jandal. ©2016 merdeka.com/marselinus gual

Merdeka.com - Helmi Muhammad Alamudin (51), terdakwa simpatisan ISIS Abu Jandal divonis tiga tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam sidang putusan hari ini, Selasa (9/2).

Dalam putusannya, Hakim Ketua Syahlan mengatakan, terdakwa secara bertahap mengirim 39 orang menuju Suriah untuk bergabung dengan ISIS. Selain itu, Helmi yang merupakan pemilik pesantren di Malang ini menyediakan dana keberangkatan orang untuk bergabung dengan kelompok ISIS di Suriah.

"Mengadili, menyatakan melakukan permufakatan jahat untuk terorisme dan timbulkan ancaman dan korban nyawa. Jatuhkan pidana tiga tahun dan enam bulan kurungan dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Sahlan di PN Jakbar, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (9/2).

Menurut Syahlan, Helmi terbukti melanggar dua pasal yakni Pasal 15 Junto Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Pasal 4 UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Adapun hal yang meringankan terdakwa adalah termotivasi untuk dapat hidup layak oleh satu kelompok, dan saat ini mempunyai tanggungan istri dan anak. Sementara itu, hal yang memberatkan adalah terdakwa terbukti dalam permufakatan jahat yaitu menyalurkan dan mendanai orang untuk bergabung ISIS.

Mendengar putusan, terdakwa Helmi sempat berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Abi Sambasi dan memikirkan putusan ini untuk langkah hukum selanjutnya.

"Kami pikir-pikir dulu yang mulia," jawab Abi. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP