Terdakwa penusuk Raafi jalani sidang lanjutan
Merdeka.com - Sher Muhammad Febry Awan (Febry), terdakwa kasus penusukan siswa Pangudi Luhur, Raafi Aga Winasya Benjamin (Raafi), akan menjalani sidang lanjutan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Hari ini tanggapan JPU (Jaksa Penuntut Umum) atas Eksepsi PH Febry minggu kemarin," kata kuasa hukum Febry, Endy Martono, kepada merdeka.com, Senin (16/4).
Endy mengatakan kliennya tidak ada persiapan khusus untuk menjalani sidang hari ini. "Tidak ada yang khusus, sama seperti eksepsi kami," tambahnya.
Pada sidang Senin (9/4), tim kuasa hukum Febry menyatakan kliennya beserta dengan kelima orang temannya dipaksa oleh 30 orang anggota polisi untuk mengaku sebagai penusuk Raafi.
Febry didakwa oleh JPU dengan pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan dan juga pasal 351 ayat 3 Junto 55 KUHP tentang penganiayaan.
Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus penganiayaan Raafi. Mereka adalah Sher Mohammad Febri Awan, Martoga, Helmi, Fajar, Robie Hatim, Connie, dan Abel.
Raafi sendiri sebelumnya diduga tewas akibat pengeroyokan disebuah tempat hiburan Shy Rooftop Kemang pada 5 November 2011 lalu. Ia tewas dengan luka tusuk di perut. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya