Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terdakwa Mutilasi PNS Kemenag Bandung Tuntutan Hukuman Mati

Terdakwa Mutilasi PNS Kemenag Bandung Tuntutan Hukuman Mati Ilustrasi Sidang. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Deni Priyanto alias Goparin, terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi PNS Bandung, dituntut hukuman mati. Kuasa hukum terdakwa mengaku keberatan, alasannya Denny tidak melakukan pembunuhan berencana sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain itu, alasan keberatan dengan hukuman pidana mati mengacu pada dunia internasional dan Perserikatan Bangsa-bangsa yang telah menghapus pidana mati sejak tahun 1971-1977.

Keberatan terhadap tuntutan JPU itu, tersampaikan di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Selasa (10/12), dalam persidangan kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap PNS Kemenag Bandung di Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas oleh Deni Priyanto sekitar Juli 2019. Agendanya pembacaan pledoi yang dipimpin oleh Hakim Abdullah Mahrus.

"Kami selaku penasihat hukum terdakwa tidak sependapat sepenuhnya dengan jaksa penuntut umum," kata penasihat hukum Deni Priyanto, Waslam Makshsid usai proses persidangan di PN Banyumas.

Menurut pertimbangan Waslam, terdakwa melanggar pidana pasal 338 KUHP, pasal 181 KUHP dan pasal 362 KUHP. Penerapan pasal ini berbeda dengan yang digunakan oleh JPU yaitu pasal 340. Pada pasal 338 ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Dari fakta persidangan, dari keterangan anak, saksi-saksi, ahli maupun barang bukti yang diajukan, terdakwa telah menghilangkan nyawa korban KW, memenuhi unsur pasal 338. Kami mohon kepada majelis hakim menjatuhi hukuman kepada terdakwa selama 15 tahun penjara," lanjutnya.

Keberatan pada tuntutan hukuman mati, diajukan oleh Waslam sebab pada Undang-undang Dasar 1945 dalam pasal 28 huruf i, menyampaikan tentang hak hidup dari seseorang. Hak hidup ia tegaskan tidak bisa dicabut dengan alasan apapun. Selain itu selama proses persidangan berlangsung, ada fakta-fakta yang dianggap meringankan.

"Jadi terdakwa memang terbukti menghilangkan nyawa korban. Tapi latar belakang yang bersangkutan menghilangkan nyawa korban ada kondisi psikis yang bingung. Di satu sisi, dituntut untuk mengembalikan pinjaman harta-harta yang sudah diberikan korban selama ini," katanya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP