Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terdakwa korupsi e-KTP sebut ada intervensi mantan Sekjen Kemendagri

Terdakwa korupsi e-KTP sebut ada intervensi mantan Sekjen Kemendagri Eks pejabat Kemendagri Irman. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Terdakwa korupsi proyek e-KTP, Irman menegaskan adanya beberapa pihak yang melakukan intervensi dalam proyek senilai Rp 5,9 Triliun itu. Salah satu pihak yang dimaksud adalah mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraeni.

Hal ini dia sampaikan saat membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. "Oh iya dong setiap intervensi pasti dari luar. (Diah Anggraeni) iya dia termasuk," kata Irman, Rabu (12/7).

Mantan Dirjen Kependudukan Catatan Sipil di Kementerian Dalam Negeri itu juga meyakini tim jaksa penuntut umum KPK bakal menindaklanjuti segala fakta yang terungkap di persidangan. Kendati demikian, dia enggan menyebut pihak lain yang telah melakukan intervensi kepadanya atas pembahasan proyek tersebut. "Semuanya sudah dibongkar di persidangan," singkatnya.

Seperti diketahui pada kasus korupsi proyek e-KTP dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjadi terdakwa, yakni Irman; mantan Dirjen Kependudukan Catatan Sipil di Kementerian Dalam Negeri, dan Sugiharto; mantan PPK di Kemendagri.

Irman sebagai terdakwa I dituntut penjara 7 tahun denda Rp 500 juta dengan pidana pengganti berupa kurungan penjara selama 6 bulan. Sedangkan Sugiharto dituntut hukuman pidana penjara 5 tahun denda Rp 400 juta subsider 6 bulan.

Keduanya juga dikenakan pidana tambahan dengan kewajiban membayar uang pengganti. Irman diwajibkan membayar USD 273.700, dan Rp 2 Miliar, serta SGD 6.000, apabila tidak mampu mengganti harta benda miliknya akan disita sesuai dengan jumlah uang pengganti tersebut. Akan tetapi jika harta benda tidak mencukupi, Irman dipenjara selama 2 tahun.

Sedangkan untuk Sugiharto sebagai terdakwa kedua dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta atau setidaknya jika tidak mampu membayar dilakukan penyitaan terhadap harta bendanya sehingga mencapai angka Rp 500 juta. Jika harta benda pun tidak mencukupi maka dia diwajibkan menjalani hukuman penjara 1 tahun. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP