Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terdakwa korupsi dugem dan beli sabu pakai uang hibah Pemkab Badung

Terdakwa korupsi dugem dan beli sabu pakai uang hibah Pemkab Badung Ilustrasi Sidang. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengakuan mengejutkan diungkapkan terdakwa I Made Darma, mantan Bendesa Carangsari, Petang, Badung, Bali, dalam sidang Tipikor di Denpasar Bali, Jumat (4/3). Dalam kasus dugaan korupsi bantuan Pemkab Badung dan Pemprov Bali, dia memberikan pernyataan yang bikin Hakim terkejut, mengaku bahwa uang hibah digunakan untuk foya-foya dengan membeli sabu dan dugem di kafe.

Pengakuan ini diungkapkan di hadapan majelis hakim Tipikor pimpinan Gede Ariyadi. Pada awalnya dia menjelaskan bagaimana dirinya mengambil uang bantuan bagi hasil dana pajak daerah dan retribusi daerah dari Kabupaten Badung sebesar Rp 275 juta itu. Begitu mudahnya dia mencairkan dana bantuan yang turun rutin tiap tahunnya tersebut, karena saat itu menjabat sebagai Bendesa Adat Samuan.

"Kamu itu kayak lagu song belerong. Pipisne telah di kafe (duit habis di cafe)," celetuk hakim Ariyadi yang disambut tawa pengunjung sidang.

tidak hanya itu, Darma yang kini masih menjalani sisa hukuman di Lapas Kerobokan karena kasus narkoba itu juga mengaku telah mengembalikan uang yang ditilep sebesar Rp 263 juta.

Jaksa pun membenarkan pengembalian uang hasil korupsi ini yang masih kurang Rp 12 juta. "Baru dikembalikan Rp 263 juta. Masih ada kekurangan Rp 12 juta," jelas jaksa. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP