Terdakwa kasus cabul tenggak deterjen pembersih lantai jelang sidang
Merdeka.com - Sulaiman Nurdin (51) warga Cibodas, Bungursari, Purwakarta, Jawa Barat, terdakwa kasus pencabulan, berusaha melakukan aksi bunuh diri di kamar mandi di Pengadilan Negeri Purwakarta, Rabu (23/3). Sulaiman ditemukan tengah tergeletak di kamar mandi beserta deterjen pembersih lantai.
"Ketahuan sedang di kamar mandi minum deterjen pembersih lantai," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Purwakarta, Azwar Hamid.
Saat ditemukan, Sulaiman sudah dalam kondisi sekarat dengan kondisi mulut berbusa. Selanjutnya terdakwa dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih Purwakarta, untuk mendapatkan pertolongan tim medis.
"Awalnya kami curiga karena terdakwa tidak kunjung keluar kamar mandi, hingga terpaksa pintu kami dobrak," ujar Azwar Hamid.
Usaha bunuh diri yang dilakukan Sulaiman, dilakukan beberapa saat sebelum dirinya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Purwakarta, atas kasus pencabulan yang dilakukan terhadap anaknya hingga hamil. "Proses persidangannya masih tahap pemeriksaan saksi-saksi belum tahap vonis," tambah Azwar Hamid.
Sementara, setelah dilarikan ke Rumah Sakit kondisi Sulaiman sudah mulai membaik. Pelaku yang mengalami pingsan telah sadar.
"Kondisinya saat ini sadar dan stabil, cuma memang pasti berbusa karena infeksi. Sekarang udah sadar tadi kita sudah cuci lambungnya," kata Dokter RSUD Bayu Asih, Ujang.
Sementara data di Kepolisian Resor Purwakarta, kasus pencabulan yang dilakukan Sulaiman Nurdin terhadap anak kandungnya terjadi pada 7 Januari lalu. Atas tindakannya terdakwa dijerat pasal 82 KUHP Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya