Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terdakwa jembatan ambruk Kartanegara divonis satu tahun

Terdakwa jembatan ambruk Kartanegara divonis satu tahun jembatan ambruk. merdeka.com/muhardiansyah

Merdeka.com - Tiga terdakwa kasus jembatan ambruk di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, masing-masing divonis satu tahun penjara. Sidang kasus ambruknya Jembatan Kartanegara tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Kutai Kartanegara, Selasa (6/6) siang.

Putusan hakim terhadap ketiga terdakwa yakni, Yoyok Suriana sebagai kuasa pengguna anggaran, Setyono dari pejabat pelaksana teknis kegiatan Dinas Pekerjaan Umum Kutai Kartanegara serta M Syahrial Fahruroji sebagai manajer proyek PT Bukaka. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni satu tahun delapan bulan penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Ni Putu Indayani menyatakan, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yakni akibat kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan melanggar pasal 359 junto pasal 360 junto 55 KUHP.

Majelis hakim memerintahkan agar ketiga terdakwa tetap ditahan dan diwajibkan membayar biaya perkara Rp 25 ribu. Mendengar putusan hakim, Yoyok Suriana mengaku menerima. Sementara Setyono dan M Syahrial Fahruroji mengaku pikir-pikir.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suroto juga mengaku pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.

Hasanuddin Nasution, Kuasa Hukum Yoyok Suriana dan Setyono ditemui usai sidang pembacaan vonis mengaku menyayangkan putusan hakim tersebut. "Saya heran mengapa putusan hakim sama terhadap ketiga terdakwa padahal peran mereka beda. Sejak awal persidangan saya juga sudah sampaikan, bagaimana mungkin sebuah perkara tidak ada pelaku utamanya," ungkap Hasanuddin Nasution.

Atas putusan tersebut, dia akan melakukan upaya hukum yakni banding atas kliennya, Setyono. "Keputusan klien kami, Yoyok Surianan sudah final sebab dia menyatakan telah menerima putusan hakim. Namun, kami akan tetap melakukan upaya hukum lain terhadap vonis klien kami, Setyono," kata Hasanuddin Nasution.

Semestinya kata dia, proses persidangan kasus jembatan ambruk itu diawasi oleh semua pihak agar berjalan adil. "Seharusnya, yang bertanggung jawab atas kasus ambruknya jembatan itu yakni bupati dan Kepala Dinas PU Kutai Kartanegara," kata Hasanuddin Nasution.

Jembatan Kartanegara ambruk pada Sabtu (26/11) 2011 sekitar pukul 16.30 Wita. Akibat peristiwa itu, 22 orang ditemukan tewas, 39 orang terluka dan 14 orang dinyatakan hilang.  (mdk/has)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP