Terbukti timbun BBM bersubsidi, bos PT Godang Tua Jaya dibui 1 tahun
Merdeka.com - Terbukti melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, salah satu direksi PT Godang Tua Jaya, LF Lumban Toruan dijatuhi vonis satu tahun penjara. Tak hanya itu, terdakwa juga dituntut membayar denda kepada negara sebesar Rp 2 miliar, atau penjara selama enam bulan.
Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang dipimpin Artidjo Alkostar dan beranggotakan hakim Surya Jaya serta hakim Murwahyuni ini sekaligus membatalkan putusan banding di Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 1298/PID.B/2012/PN.BKS.
"Menyatakan terdakwa Drs LF Lumban Toruan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Melakukan Penyimpanan BBM Tanpa Ijin Usaha Penyimpanan'," demikian dikutip dari situs MA, Senin (9/11).
Dalam putusan tersebut dijelaskan, kasus ini bermula dari terungkapnya penimbunan BBM secara ilegal untuk mendukung pengelolaan TPST Bantargebang. Lumban yang menjabat sebagai Vice Managing Director PT Godang Tua dianggap menyuruh sopir truk sampah membeli BBM bersubsidi jenis solar di SPBU setempat dan mengeluarkannya di sekitar TPST.
Kasus tersebut berhasil diungkap oleh Polda Metro Jaya pada 22 Maret 2012 lalu. Di mana, PT Godang Tua Jaya menjalani kerja sama berupa joint operation dengan PT Navigat Organic Energy Indonesia dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak 2008. Untuk mendukung operasi pembakaran sampah, di mana dibutuhkan bahan bakar sebanyak 10 ribu liter setiap harinya.
Namun, dalam peraturan pemerintah, PT Navigat Organic Energy Indonesia selaku pendukung operasional yang juga dipimpin Lumbun dinilai tak berhak untuk menggunakan BBM subsidi. Lumbun diduga memanfaatkan selisih harga BBM bersubsidi dengan harga BBM non-subsidi.
"Berdasarkan pada fakta dan alasan pertimbangan tersebut, Judex Facti telah salah menerapkan hukum, karena perbuatan Terdakwa sebagaimana dimaksud adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, sehingga Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Subsidair, karenanya harus dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahannya."
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya