Terbukti terima suap, mantan Bupati Subang divonis 6,6 tahun penjara
Merdeka.com - Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis pidana penjara selama enam tahun enam bulan kepada mantan Bupati Subang Imas Aryumningsih. Dia terbukti menerima suap pengurusan izin lokasi di Kabupaten Subang.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Dahmiwirda dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kantor Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (24/9).
Majelis hakim juga memvonis Imas dengan denda Rp 500 juta, subsider kurungan tiga bulan. Tidak hanya itu, dia juga diwajibkan membayar uang ganti rugi pada negara senilai Rp 410 juta.
"Jika setelah satu bulan keputusan tidak sanggup membayar, maka diganti dengan disitanya harta benda terdakwa, atau diganti kurungan penjara selama satu tahun," ujar hakim.
Dalam keputusan hakim, Imas terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan sebagaimana di atur dalam dakwaan alternatif pertama, yakni pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal yang meringankan, Imas dinilai bersikap sopan, belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga dan sudah lanjut usia serta sering sakit-sakitan. Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Vonis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut pidana penjara delapan tahun, denda Rp 500 juta serta kurungan enam bulan.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, Imas menerima uang dari seorang pengusaha bernama Puspa Sukrisna sebesar Rp 410 juta. Dia dijanjikan diberi Rp 1 miliar apabila izin prinsip dan izin lokasi PT Putra Binaka Mandiri dan PT Alfa Sentra Property dikeluarkan Imas melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Subang.
"Menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp 300 juta dan fasilitas kampanye pemilihan Bupati Subang periode 2018-2023 sejumlah Rp 110.922.000 sehingga seluruhnya berjumlah Rp 410.922.000," ujar jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung sebelumnya.
Uang yang diterima Imas sebagian besar digunakan untuk keperluan kampanye Pilkada Subang. Dalam kasus ini, tidak hanya Imas yang dijerat. Pihak lain yang jadi terdakwa yakni Darta alias Data yang berperan menyerahkan uang suap dari pengusaha. Di sidang hari ini, Darta divonis bersalah dan dijatuhi pidana lima tahun dan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurangan serta uang pengganti Rp 500 juta.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akibat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) vila mewah milik salah satu Eks Bupati Subang periode 2008 - 2013 terbengkalai.
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaDikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaHakim berkeyakinan, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPara pegawai KPK itu pun dianggap telah memanfaatkan jabatan dan kewenangan termasuk penyalahgunaan pengaruh yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca Selengkapnya