Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbukti suap Kajati DKI, dua bos PT Brantas tak ajukan eksepsi

Terbukti suap Kajati DKI, dua bos PT Brantas tak ajukan eksepsi Dua bos PT Brantas jalani sidang. ©2016 merdeka.com/anisyah

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang terkait kasus dugaan penyuapan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang yang di lakukan oleh PT Brantas Abuipraya. Sidang yang digelar di ruang sidang Cakra 2 itu beragendakan pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwakan keduanya dengan pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tipikor junto pasal 53 ayat (1)KUHPidana junto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.

Pada sidang yang berlangsung selama hampir satu jam tersebut, kedua terdakwa tidak akan melakukan eksepsi atau pengajuan keberatan atas dakwaan yang diberikan JPU. Sebab kedua terdakwa yang menjadi tahanan KPK itu ingin kasusnya segera selesai.

"Pertimbangan kami tidak berikan eksepsi itu karena dari klien kami mengharapkan proses hukum cepat selesai," kata Hendri Herdiansyah usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (22/6).

Tak hanya itu, keduanya juga sepakat untuk tidak menuntut apapun atas vonis yang nantinya dijatuhkan oleh majelis hakim. Baik itu banding atau kasasi keduanya tidak akan mengajukan hal tersebut.

"Mereka bilang supaya kasusnya cepat diputus dan mereka tidak akan menuntut apapun baik itu banding maupun kasasi. Artinya berapapun vonisnya mereka akan terima," tutupnya.

Diketahui, dua terdakwa Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno melakukan suap agar Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mau menghentikan perkara korupsi yang dilakukan PT Brantas.

Hal ini terungkap pada Kamis (31/3) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang yakni Dandung Pamularno (DPA) Senior Manager PT Brantas Adipraya dan Marudud (MRD) sebagai swasta dan berperan sebagai perantara kepada diduga Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Marudud dan Dandung diciduk KPK di hotel di Cawang dan mengamankan USD 148.835. Direktur PT Brantas Adipraya sendiri, Sudi Wantoko (SWA) turut diciduk KPK setelah kejadian tersebut.

Akibat perbuatannya ini ketiganya dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp atau pasal 5 huruf a uu tipikor jo pasal 53 ayat 1 KUHPidana. Berkas ketiga tersangka tersebut juga sudah lengkap dan siap disidangkan.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP