Terbukti suap hakim, Dada Rosada divonis 10 tahun penjara
Merdeka.com - Terdakwa Dada Rosada divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung. Bekas wali kota Bandung itu juga diharuskan membayar Rp 600 juta, namun jika tidak membayar harus diganti subsider dengan kurungan tiga bulan penjara.
Wali kota dua periode itu terbukti bersama koleganya Edi Siswadi menyuap hakim Setyabudi dan hakim Pengadilan Tinggi Bandung agar tujuh terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial Pemerintah Kota Bandung 2009-2010 divonis ringan.
Upaya suap itu juga bertujuan agar hakim tidak mengungkap keterlibatannya dalam kasus tersebut.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berkelanjutan, dengan itu menjatuhi 10 tahun penjara dikurangi tahanan dan denda sebesar 600 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara," kata Majelis Hakim yang dipimpin Nurhakim, dalam amar putusan di PN Tipikor Bandung, Senin (28/4).
Hakim menjerat Dada dengan tiga dakwaan sekaligus dengan pasal 6 ayat 1 huruf (a) dan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Antikorupsi. Sebelum memutus, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.
Unsur yang memberatkan, kata Nurhakim, bahwa sebagai pejabat terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, terdakwa melakukan pembiaran korupsi (anak buahnya) bahkan ikut dan berperan aktif, perbuatan terdakwa juga merusak citra peradilan.
Adapun untuk yang meringankan terdakwa dinilai berterus terang dan menyesali perbuatannya. Terdakwa bersikap sopan, juga tidak pernah dihukum sebelumnya dan semasa memimpin 10 tahun Bandung mendapatkan beberapa penghargaan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman 15 tahun penjara. Dada yang mengenakan kemeja putih tampak tegar mendengar hukuman tersebut.
Untuk diketahui, Dada bersama Edi Siswadi yang sebelumnya divonis 8 tahun penjara disangka turut terlibat dalam upaya penyuapan terhadap Hakim Setyabudi Tedjocahyono terkait pengurusan perkara bantuan sosial yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor, Bandung.
Suap diberikan lewat tersangka Toto Hutagalung dan Herry Nurhayat. Masing-masing sudah divonis 7 dan 5 tahun penjara. Alasannya, agar putusan pengadilan tak menyertakan Dada, Edi, serta Herry Nurhayat.
Adapun empat lainnya, Hakim Setyabudi Tedjocahyono dijatuhi hukuman penjara 12 tahun, Herry 5 tahun, Toto 7 tahun dan Asep 3,5 tahun.
(mdk/gib)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca SelengkapnyaDikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaDalam pertimbangan vonisnya salah satunya Hasbi telah mencoreng nama institusi tempat bekerjanya
Baca SelengkapnyaHakim berkeyakinan, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaHakim memvonis Haris dan Fatia tidak terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaSosok Raden Adipati Djojoadiningrat mampu meyakinkan Kartini untuk mewujudkan bersama mimpinya membangun kesetaraan bagi kaum perempuan.
Baca Selengkapnya