Terbukti Rencanakan Bunuh Fera, Prada DP Dituntut Seumur Hidup Bui
Merdeka.com - Pengadilan Militer I-04 Palembang kembali menggelar sidang perkara pembunuhan Fera Oktaria (21) dengan terdakwa pacarnya sendiri, Prada DP (22), Kamis (22/8). Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.
Oditur CHK Mayor Darwin Butar Butar saat membacakan tuntutan menyebutkan, dari fakta persidangan terdakwa secara terbukti dan meyakinkan telah merencanakan pembunuhan. Oditur menuntut terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa Pasal 340 KUHP dengan hukuman pokok seumur hidup penjara," ungkap Darwin.
Oditur menilai banyak hal yang memberatkan terdakwa. Prada DP dianggap melanggar Sapta Marga, jiwa prajurit, merusak nama baik TNI di mata masyarakat, menghilangkan nyawa korban, dan berusaha menghilangkan jejak dengan memutilasi korban. Sementara unsur yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
"Rencana pembunuhan sudah terpenuhi dan merampas jiwa orang lain terbukti dan terpenuhi," ujarnya.
Usai mendengarkan tuntutan penasihat hukum terdakwa mengajukan nota pembelaan. Hakim ketua Letkol Chk Khazim memberikan waktu membacakan pembelaan pada persidangan berikutnya, 29 Agustus 2019.
"Kami harus berlaku adil, oditur diberitakan waktu seminggu menyiapkan tuntutan dan penasihat hukum juga seminggu," kata hakim.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaHasanuddin menyebut membuat aturan baru tidak boleh menabrak aturan yang sudah ada.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dari hasil rekapitulasi jumlah kendaraan pada arus mudik dari Merak ke Bakauheni yang didata Polda Banten sebanyak 259.216 kendaraan bermotor.
Baca SelengkapnyaPDIP akan mencermati terlebih dahulu dinamika politik yang ada jelang hari pencoblosan 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaHeru menyebut, selama dua bulan juga Agustang tidak akan memperoleh tunjangan kinerja daerah (TKD) sebagai pegawai Dishub DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaHasto ungkap PDIP menerima tekanan terkait hak angket
Baca SelengkapnyaDPR menyoroti pemecatan 249 nakes Non-ASN di Manggarai dan gagalnya 500-an bidan pendidik gagal jadi P3K
Baca SelengkapnyaSegala kebijakan pemerintah harus mengutamakan kesejahteraan rakyat, termasuk memelihara fakir miskin seperti ketentuan Pasal 34 ayat 1 UUD.
Baca Selengkapnya