Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbukti menyuap Akil, Bonaran Situmeang divonis 4 tahun penjara

Terbukti menyuap Akil, Bonaran Situmeang divonis 4 tahun penjara Sidang Raja Bonaran Situmeang. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Bupati Tapanuli Tengah nonaktif, Raja Bonaran Situmeang (RBS) divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Majelis hakim menilai, Bonaran terbukti menyuap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar terkait sengketa perkara Pilkada Tapanuli Tengah tahun 2011.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RBS berupa pidana penjara selama empat tahun pidana, denda sejumlah Rp 200 juta. Apabila tidak bisa digantikan maka diganti dua bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Muchammad Muchlis saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5).

Selain itu, majelis hakim menganggap Bonaran telah terbukti menyuap Akil Mochtar‎ sebesar Rp 1,8 miliar untuk memenangkannya dalam Pilkada Tapanuli Tengah. Bonaran dinyatakan terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut mantan pengacara itu 6 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider empat bulan.

Tak hanya itu, JPU pun menuntut Bonaran dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama delapan tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.‎

Namun, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU tersebut. Pasalnya, menurut Majelis Hakim, hak dipilih dan memilih adalah hak yang melekat dalam diri seseorang.

Usai divonis Majelis Hakim yang dibacakan secara bergantian. Bonaran maupun JPU menyatakan akan memikirkan terlebih dulu sebelum mengajukan banding. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP