Terbukti mau gabung teroris Santoso, WN Turki divonis 6 tahun bui
Merdeka.com - Ahmet Bozoglen alias Hamzah (27), WN Turki divonis enam tahun kurungan setelah terbukti terlibat terorisme di Indonesia. Menurut Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Houtman Lumbang Tobing dalam persidangan, Ahmet terbukti secara yakin bersalah melakukan tindak pidana terorisme dan melanggar keimigrasian.
"Terdakwa dikenakan hukuman penjara selama enam tahun dengan membayar denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara, serta biaya perkara Rp 5000," kata Houtman di PN Jakarta Utara, rabu (29/7).
Houtman juga menetapkan, agar terdakwa menjalani hukuman tersebut di Indonesia. Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan bahwa Ahmet menggunakan paspor palsu Turki untuk masuk ke Indonesia.
"Dengan menggunakan paspor palsu, terdakwa kemudian akan bergabung dengan kelompok teroris di Indonesia dengan kelompok NIT pimpinan Santoso," ucapnya.
Selain Hakim, Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Nana Riana, mengungkapkan keputusan majelis hakim dalam sidang berdasarkan beberapa bukti yang salah satunya berupa catatan Ahmet yang isinya bermaksud bergabung dengan kelompok Santoso. "Isi bukunya tentang jihad, tentang militer dan tentang dia ingin bergabung dengan kelompok Santoso. Buku itu buku partai ISIS," paparnya.
Dirinya menjelaskan, sama seperti tiga WNA Turki sebelumnya, Ahmet memang sejak semula sudah diarahkan dari orang-orang teroris kelompok Susanto untuk bergabung dengannya. Mereka masuk ke Indonesia melalui jalur Kuala Lumpur - Riau - Jakarta. "Salah seorang saksi, Firdaus, menjelaskan saat di Palu, Ahmet sempat menyebut nama Amer yang merupakan nama lain Santoso," jelasnya.
"Mengenai paspor Ahmet sendiri, mungkin paspornya asli, tetapi isi di dalamnya tidak benar. Seperti identitas Ahmet, dia tidak tahu lagu bahasa Turki. Kemarin kita sempat kita tanya identitasnya, dan sudah tiga kali dia tidak bisa menyebutkan secara benar tempat dan tanggal lahirnya," lanjutnya.
Sebelumnya, pada 13 Juli 2015, Houtman juga sudah menetapkan tiga Warga Negara Asing asal Turki yaitu Ahmet Mahmud (20), Abdullah (20) dan Abdul Basit (24) terbukti secara yakin bersalah melakukan tindak pidana terorisme dan pidana keimigrasian, dan dikenakan hukuman yang sama dengan Ahmet yaitu enam tahun penjara dengan denda Rp 100 juta, Subsider 6 bulan dan bayar perkara Rp 5000.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Momen Haru Upacara Persemayaman Kopda Hendrianto yang Gugur Diserang KKB, Isak Tangis Keluarga Pecah
Momen haru upacara persemayaman Kopda Hendrianto. Isak tangis keluarga kehilangan Kopda Hendrianto.
Baca SelengkapnyaTerlibat Perampokan dan Penembakan WN Turki di Bali, Seorang Lagi Turis Meksiko Diringkus
Polda Bali menangkap WN Meksiko, Sicairos Valdes Roberto (27) yang terlibat perampokan dan penembakan WN Turki, Turan Mehmet (30) di Badung beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaSuciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mengenang Sosok Abdul Kadir, "Si Kancil" Andalan Timnas Indonesia yang Mulai Terlupakan
Pemain legendaris Timnas Indonesia yang berposisi sebagai sayap ini dikenal dengan kelincahannya mengolah si kulit bundar saat berada di lapangan hijau.
Baca Selengkapnya100 Kata-Kata Hujan Malam yang Puitis dan Syahdu, Cocok untuk Status Media Sosial
Hujan malam hari bisa menimbulkan perasaan melankolis yang dapat Anda tuangkan dalam bentuk kata puitis.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Prabowo-Gibran Minta Hakim Tolak Semua Permohonan Kubu Anies-Muhaimin
Otto Hasibuan meminta hakim untuk menolak seluruh permohonan Anies-Cak Imin
Baca SelengkapnyaProfil Ole ter Haar Romeny, Striker Jangkung Keturunan Medan yang Dirumorkan Akan Perkuat Timnas Indonesia
Nama pemain yang memperkuat FC Utrecht ini kini santer dibicarakan akan segera bergabung dengan Timnas Indonesia.
Baca SelengkapnyaJubir Anies: Kami Siapkan Hal Teknis untuk Gugat Dugaan Kecurangan Pemilu di MK
Sudirman Said, mengatakan timnas AMIN tengah bekerja menyiapkan hal teknis untuk mengajukan perkara dugaan kecurangan Pemilu ke MK.
Baca SelengkapnyaIni Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara
Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca Selengkapnya