Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbukti korupsi, Nyoman divonis 3 tahun bui

Terbukti korupsi, Nyoman divonis 3 tahun bui I Nyoman Suisnaya. merdeka.com/dok

Merdeka.com - Hakim Pengadilan Tipikor akhirnya memvonis I Nyoman Suisnaya, terdakwa dalam kasus suap dana Percepatan Infrastruktur Daerah (PPID) Kemenakertrans, 3 tahun penjara. Selain itu, Nyoman juga didenda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan penjara.

"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf b jo pasal 55 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Sudjatmiko, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3).

Menanggapi vonis ini, sekretaris ditjen P2KT Kemenaketrans itu meminta waktu untuk berpikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

"Setelah kami konsultasi dengan PH (penasehat hukum) kami, kami mengambil alternatif yang ketiga yakni pikir-pikir dulu," ujar Nyoman.

Sama seperti Nyoman, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Muhabuddin juga menyatakan pikir-pikir dulu dengan putusan hakim tersebut.

Dalam kasus ini, sebelumnya JPU menuntut Nyoman empat tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan. Vonis hakim hari ini lebih rendah ketimbang tuntutan JPU.

Sesditjen P2KT Kemenakertrans itu dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf b UU 31/99 perubahan atas UU 20/01 jo ps 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menurut Ketua Jaksa Muhib saat membacakan tuntutan pada Jumat (16/3) lalu, hal-hal yang memberatkan adalah Nyoman telah mengabaikan kepentingan masyarakat transmigrasi dan tidak membela pemberantasan korupsi. Dan hal yang meringankan adalah, terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum serta telah mengabdi 20 tahun dan masih memiliki tanggungan keluarga.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komisi III DPR Ingin  Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN
Komisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun

Baca Selengkapnya
Terungkap, Dakwaan Kasus Korupsi SYL Ada Aliran Rp40 Juta ke NasDem
Terungkap, Dakwaan Kasus Korupsi SYL Ada Aliran Rp40 Juta ke NasDem

SYL terjerat kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR, Komisi III: Silakan Diproses Asal Jangan Tebang Pilih
Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR, Komisi III: Silakan Diproses Asal Jangan Tebang Pilih

intinya siapa pun terlibat diproses, silakan, asal jangan tebang pilih," kata Benny

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah
Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah

Cerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.

Baca Selengkapnya
Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim
Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.

Baca Selengkapnya
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.

Baca Selengkapnya
Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil
Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil

Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya
Fakta Persidangan Ungkap SYL Serahkan Duit Rp850 Juta 'Hasil Palak' di Kementan ke NasDem buat Daftar Pileg
Fakta Persidangan Ungkap SYL Serahkan Duit Rp850 Juta 'Hasil Palak' di Kementan ke NasDem buat Daftar Pileg

Penyerahan uang itu dilakukan atas izin Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono

Baca Selengkapnya