Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbukti korupsi, Nyoman divonis 3 tahun bui

Terbukti korupsi, Nyoman divonis 3 tahun bui I Nyoman Suisnaya. merdeka.com/dok

Merdeka.com - Hakim Pengadilan Tipikor akhirnya memvonis I Nyoman Suisnaya, terdakwa dalam kasus suap dana Percepatan Infrastruktur Daerah (PPID) Kemenakertrans, 3 tahun penjara. Selain itu, Nyoman juga didenda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan penjara.

"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf b jo pasal 55 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Sudjatmiko, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3).

Menanggapi vonis ini, sekretaris ditjen P2KT Kemenaketrans itu meminta waktu untuk berpikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

"Setelah kami konsultasi dengan PH (penasehat hukum) kami, kami mengambil alternatif yang ketiga yakni pikir-pikir dulu," ujar Nyoman.

Sama seperti Nyoman, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Muhabuddin juga menyatakan pikir-pikir dulu dengan putusan hakim tersebut.

Dalam kasus ini, sebelumnya JPU menuntut Nyoman empat tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan. Vonis hakim hari ini lebih rendah ketimbang tuntutan JPU.

Sesditjen P2KT Kemenakertrans itu dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf b UU 31/99 perubahan atas UU 20/01 jo ps 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menurut Ketua Jaksa Muhib saat membacakan tuntutan pada Jumat (16/3) lalu, hal-hal yang memberatkan adalah Nyoman telah mengabaikan kepentingan masyarakat transmigrasi dan tidak membela pemberantasan korupsi. Dan hal yang meringankan adalah, terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum serta telah mengabdi 20 tahun dan masih memiliki tanggungan keluarga. (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP