Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbukti pakai ganja, Roby Geisha divonis 6 bulan rehabilitasi

Terbukti pakai ganja, Roby Geisha divonis 6 bulan rehabilitasi Roby Geisha. ©2015 merdeka.com/gede nadi jaya

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, memvonis gitaris band Geisha, Roby Satria (29), dengan vonis enam bulan penjara lantaran terbukti menyalahgunakan narkoba jenis ganja seberat 1,5 gram.

Dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hadi Masruri, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman bagi dirinya sendiri," ujar Ketua Majelis Hakim Hadi Masruri di Denpasar kepada Antara, Senin (23/5).

Vonis buat Roby juga ‎bukan kurungan penjara, tetapi rehabilitasi."Menjatuhkan vonis enam bulan rehabilitasi kepada terdakwa," ujar Hakim Hadi.Hakim Hadi menyatakan, Roby akan menjalani masa hukuman rehabilitasi di Yayasan Anargya, Sanur, Denpasar.

Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani Adikarini yang menuntut sepuluh bulan penjara dalam sidang sebelumnya.

Hal yang memberatkan hukuman terdakwa karena perbuatannya dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, terdakwa pernah dihukum terkait kasus yang sama dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam gencar-gencarnya memberantas peredaran narkotika. Hal yang meringankan tuntutan terdakwa karena menyesali perbuatannya.

Usai mendengarkan vonis, pria kelahiran 13 Mei 1986 itu menghampiri kuasa hukumnya, Butje Karel Bernard. Lantas, Butje segera menyampaikan pendapat Roby atas vonis yang dijatuhkan untuknya.

"Terdakwa menerima putusan ini," kata Butje.

Dalam dakwaan disebutkan pada 18 November 2016 pukul 15.00 Wita, terdakwa Roby bersama empat temannya, yakni Via Permata Suci, Ariadya Oktavianus, Crhistian Halim dan Willy Saputra (keempat terdakwa dalam berkas terpisah) bertemu di Restoran Lalaguna, Kuta, Badung Utara.

Dalam pertemuan itu, terdakwa beserta empat temannya itu berencana untuk melakukan pesta ganja (nyimeng) selama berlibur di Bali.

Dalam pertemuan itu, terdakwa sempat menanyakan kepada Crhistian Halim dari mana mendapatkan ganja tersebut. Kemudian teman terdakwa memberikan informasi bahwa di Bali memiliki kenalan bernama Habib (terdakwa dalam berkas terpisah) yang menjual barang haram itu.

Dari komunikasi antara teman terdakwa dengan Habib itu, disepakati harga satu paket ganja dengan harga Rp 1 juta.

Namun, terdakwa sempat keberatan untuk membayar patungan barang haram itu dan disepakati masing-masing orang membayar Rp 250 ribu.

Setelah melalui proses kesepakatan, Crhistian Halim langsung mentransfer uang ke rekening Habib dengan harga Rp 1juta.

Kemudian setelah uang ditransfer, teman terdakwa Ariadya Oktavianus mengambil barang haram itu ke rumah Habib. Kemudian barang haram itu dibawa ke dalam kos Willy Saputra.

Selanjutnya, keempat teman terdakwa memecah satu paket ganja itu untuk digunakan bersama-sama di dalam kamar kos dan dipecah kembali menjadi tiga linting untuk dibagikan masing-masing satu linting untuk terdakwa (Roby), Willy Saputra dan Crhistian Halim.

Setelah barang haram itu dipecah menjadi bagian kecil, teman terdakwa Via Permata Suci memerintahkan Ariadya Oktavianus untuk mengirimkan satu linting ganja itu kepada terdakwa Robby melalui jasa driver Go-jek keesokan harinya.

Saat menerima titipan barang yang akan dikirim kepada seseorang di Lobby Hotel Aston Denpasar, driver Go-jek mulai curiga dengan isi barang itu dan selanjutnya melaporkan ke polisi.

Berkat laporan itu, terdakwa ditangkap anggota polisi dari Polsek Kuta Utara pada 19 November 2015 pukul 01.30 Wita di Hotel Aston Denpasar berikut barang bukti satu linting ganja dengan berat 1,5 gram.

Kepada petugas, terdakwa mengaku membeli barang haram itu dari temannya bernama Crihistian Halim dengan harga Rp 250 ribu.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mirisnya Peredaran Ganja di Grobogan, Berawal dari Rasa Ingin Tahu kini Jadi Pencandu

Mirisnya Peredaran Ganja di Grobogan, Berawal dari Rasa Ingin Tahu kini Jadi Pencandu

Peredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.

Baca Selengkapnya
Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta

Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta

Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.

Baca Selengkapnya
Menyusuri Medan Terjal demi Menyingkap 4 Hektare Ladang Ganja di Rimba Lamteuba Aceh Besar

Menyusuri Medan Terjal demi Menyingkap 4 Hektare Ladang Ganja di Rimba Lamteuba Aceh Besar

Pria berinisial RZ "bernyanyi" setelah ditangkap petugas BNN sehingga 4 hektare lahan ganja di Aceh Besar terbongkar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Cantiknya Penampakan Gurita Cincin Biru, Tapi Sangat Mematikan

Cantiknya Penampakan Gurita Cincin Biru, Tapi Sangat Mematikan

Ukurannya kecil dan dapat muat di telapak tangan, membuat gurita ini menyimpan ancaman serius dengan tetrodotoxin sebuah racun saraf yang sangat kuat.

Baca Selengkapnya
Ciri Mimisan yang Berbahaya, Perlu untuk Diwaspadai

Ciri Mimisan yang Berbahaya, Perlu untuk Diwaspadai

Beberapa ciri-ciri mimisan yang berbahaya dan menjadi tanda dari suatu penyakit.

Baca Selengkapnya
Seorang Gadis di Kupang Nekat Minum Obat Pembasmi Hama hingga Tewas Usai Dimarahi Ayahnya

Seorang Gadis di Kupang Nekat Minum Obat Pembasmi Hama hingga Tewas Usai Dimarahi Ayahnya

Meminum obat racun yang mengakibat korban meninggal dunia

Baca Selengkapnya
Tiga Warga Baduy Digigit Ular Berbisa Kondisinya Cukup Parah, Tetapi Menolak Dirujuk

Tiga Warga Baduy Digigit Ular Berbisa Kondisinya Cukup Parah, Tetapi Menolak Dirujuk

Salah satu korban gigitan ulat berbisa di Kampung Cibogo Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar, pada bagian tangan kanananya menghitam dan membusuk.

Baca Selengkapnya
Terduga Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental hingga Hamil di Banyuasin Bertambah Jadi 10 Orang

Terduga Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental hingga Hamil di Banyuasin Bertambah Jadi 10 Orang

Terduga pemerkosa gadis keterbelakangan mental hingga hamil enam bulan asal Banyuasin, Sumatera Selatan, IN (23), bertambah menjadi 10 orang.

Baca Selengkapnya
Pria Ini Dulunya Pengawas Proyek hingga Koki Bergaji Besar, Pilih Pulang Kampung Bikin Terasi Khas Bojonegoro

Pria Ini Dulunya Pengawas Proyek hingga Koki Bergaji Besar, Pilih Pulang Kampung Bikin Terasi Khas Bojonegoro

Ide membuat terasi dilatarbelakangi kegemarannya makan sambal

Baca Selengkapnya