Terbakar cemburu, Munir bacok tukang siomay
Merdeka.com - Tim Reskrim Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap identitas korban dan pelaku pembunuhan sadis yang terjadi di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Mlajeh, yang terjadi pada Minggu (19/4). Kapolres AKBP Windiyanto Pratomo menjelaskan, tersangka pembunuhan, Munir telah berada di sel Mapolres Bangkalan.
Dia ditangkap tim Reskrim Polres Sampang sekitar pukul 19.00 WIB, Minggu (19/4). "Korban ternyata bernama Shahroni (36) warga Kampung Sabtoan, Kelurahan Pegajan. Sedangkan pelaku bernama Munir (47) warga Kampung Cikar, Kelurahan Pejagan, Kecamatan Kota Bangkalan," jelasnya di Bangkalan, Senin (20/4).
Dilansir dari Antara, Windiyanto menjelaskan, korban merupakan penjual siomay di Kota Bangkalan dan masih bertetangga dengan pelaku. Berdasarkan keterangan pelaku, motif pembunuhan tersebut didasari rasa cemburu, karena istri pelaku berinisial HU (38) berselingkuh dengan korban.
Dia mengungkapkan kronologis pembunuhan sadis itu terjadi, saat pelaku mengetahui istrinya berada di kos-kosan di Jalan Nusa Indah bersama korban. Saat istrinya meninggalkan rumah, pelaku membuntuti hingga masuk rumah kos.
"Tak lama setelah istrinya masuk, si pelaku ini lalu mengetuk pintu kamar kos korban. Korban ke luar, kemudian pelaku membacok korban bertubi-tubi hingga tersungkur di tengah jalan," terang Windiyanto.
Berdasarkan olah tempat kejadian perkara yang dilakukan polisi, diduga pelaku lebih dari satu orang. Hal ini didasarkan pada bekas luka, di tubuh korban. Selain itu, ditemukan dua buah celurit di TKP, 2 buah tas, jaket dan celana.
"Kami masih mengejar pelaku lainnya ini, karena tersangka tidak mau angkat bicara dan kepada penyidik ia mengaku sendirian. Barang bukti berupa dua buah celurit ini yang memperkuat dugaan kami bahwa pelaku bukan hanya satu orang," ungkapnya.
Saat petugas meneliti sidik jari yang menempel pada dua jenis celurit yang digunakan membunuh korban Shahroni tersebut. Hasilnya, sidik jari di salah satu celurit cocok dengan sidik jari tersangka Munir, sedangkan satu celurit lagi berbeda.
"Tapi tidak cocok dengan sidik jari korban," katanya.
Sementara, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban HR merupakan pedagang ponsel keliling. Dia tinggal bersama tiga korban lain, yakni ibunya dan dua anaknya sejak bercerai dengan istrinya dua tahun lalu.
Baca SelengkapnyaM, pelaku dan ibu korban merupakan pasangan baru. Mereka baru menjalin biduk rumah tangga sekira 5 bulan.
Baca SelengkapnyaPenyidik masih memeriksa pelaku guna mendalami relasi dengankorban serta motif pembunuhan tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cak Imin mengatakan, temannya beralih dukungan ke pihak lain lantaran telah diiming-imingi sesuatu.
Baca Selengkapnya"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon
Baca SelengkapnyaMotif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca SelengkapnyaNyawanya tak tertolong karena kehabisan banyak darah akibat tusukan pisau yang dilayangkan mertuanya.
Baca SelengkapnyaKejadian itu berawal ketika korban diajak keluar rumah oleh salah seorang pelaku inisial R yang juga merupakan teman korban.
Baca SelengkapnyaKata Cak Imin, kader HMI diminta jangan menyesal tidak ikut gerbong perubahan.
Baca Selengkapnya