Tepis tudingan KPK, Hadi sebut KPK tak berwenang tangani kasusnya
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo kembali dengan agenda pembacaan kesimpulan. Dalam pembacaan kesimpulannya, Hadi menyebut jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memiliki wewenang mengusut kasus dugaan korupsi perpajakan yang dituduhkan kepadanya.
"Menyatakan bahwa sengketa pajak adalah proses hukum khusus sebagaimana diatur Undang-undang Perpajakan dan tidak termasuk ranah korupsi sebagaimana pasal 14 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi apabila pelanggaran dengan tegas menyatakan sebagai tindak pidana korupsi baru dapat dikatakan sebagai tindakan pidana korupsi," kata Hadi di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (25/5).
Selain itu, Hadi juga menyebut jika putusan pelanggaran pajak tidak termasuk kewenangan KPK karena tidak ditemukan adanya kerugian negara. Lalu, dia juga memaparkan beberapa bukti yang telah disampaikan dalam sidang sebelumnya.
"Menyatakan bahwa putusan penetapan pajak PT BCA tidak termasuk wewenang termohon sebagaimana pasal 11 huruf c tentang KPK karena kerugian negara di bawah atau tidak ada," ujar Hadi.
Ditemui usai persidangan, seperti biasa, Hadi enggan memberikan banyak komentarnya terhadap praperadilan yang besok akan memasuki tahap akhir. "Besok sajalah ya. Saya sebagai umat Islam tidak mau berandai-andai. Jangan sampai mengganggu proses hukum yang ada. Kita jangan berandai-andai," jawabnya.
Sidang praperadilan dengan agenda putusan kemudian akan dilanjutkan besok, Selasa (26/5) pada pukul 15.00 WIB dengan agenda putusan. Seperti diketahui sebelumnya, dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Haswandi ini, Hadi membawa 4 ahli dan KPK membawa 8 saksi dan ahli.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaPenetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.
Baca SelengkapnyaMenurutnya penyimpangan itu harus diusut karena KPK merupakan harapan dalam menegakan hukum.
Baca SelengkapnyaAda ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.
Baca SelengkapnyaTumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaRespon KPK soal Tuntutan Hasbi Hasan 'Disunat' Hakim jadi 6 Tahun Penjara
Baca Selengkapnya