Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tepergok tilang & ambil uang pemotor, polantas Palembang dibebastugaskan

Tepergok tilang & ambil uang pemotor, polantas Palembang dibebastugaskan Polantas duga tilang dan ambil uang pemotor. ©2018 Merdeka.com/Irwanto

Merdeka.com - Netizen dihebohkan video anggota Polantas Polresta Palembang yang menilang pemotor dan tetap mengambil uang 'damai'. Atas aksi itu, pelaku berinisial Bripka TA mendapat sanksi dibebastugaskan.

Video yang dikirim YouTubers bernama Benni Eduward pada 3 April 2018 itu telah ditonton sekitar 719 ribu kali. Dalam video itu, Benni menceritakan saat dirinya berusaha membantu pemotor remaja laki-laki terkena tilang di Taman Makam Pahlawan Jalan Jenderal Sudirman Palembang.

Dituliskannya, Benni tak sengaja melintas di lokasi dan melihat beberapa polisi tengah menilang sejumlah pelanggar lalu lintas. Lantas, dia teringat informasi bahwa di TKP kerap terjadi pungli yang dilakukan anggota polantas.

Benar saja, dia menemukan lima korban pungli. Salah satunya remaja laki-laki. Korban ditilang karena tak menghidupkan lampu utama dan Riska memiliki surat izin mengemudi (SIM). Korban dimintai uang damai sebesar Rp 100 ribu.

Saat itu, korban hanya memiliki uang Rp 20 ribu. Alhasil, polisi itu meminta Rp 50 ribu.

Uang tersebut dipinjam korban dari teman kuliahnya dan akhirnya diberikan kepada pelaku.Benni pun berinisiatif menolong korban dengan mendatangi gedung di kompleks makam yang dijadikan pos polisi. Dia meminta polisi tersebut menerbitkan surat tilang dan mengembalikan uang pungli.

Bukannya mengakui kesalahan dan menyerahkan uang yang diminta, polisi tersebut justru bersikap arogan. Benni nyaris saja dipukul Bripka TA.

"Bripka TA bersikeras tidak memungut, tapi logikanya kalau sebelumnya dia tidak terima uang, seharusnya korban sudah ditilang, kenapa baru sekarang setelah diminta? Uang 50.000 tidak kembali padahal korban sudah dibuatkan surat tilang tapi slip biru, saya tanyakan kenapa tidak slip merah karena korban bersedia ikut sidang? Slip biru nya tanpa keterangan Nomor Rekening Brivia," tulis Benni.

Setelah itu, Bripka TA meminta kunci motor korban dan membawanya untuk ditahan. Bersama korban, Benni pun melaporkan kasus ini ke polisi.

"Ini melanggar Pasal 209 KUHP dan Pasal 1 & 2 Nomor 11 Tahun 1980 dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 15 juta," kata dia.

Menanggapi hal tersebut, Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara menegaskan sudah memberikan sanksi terhadap pelaku. Sanksi sementara adalah pembebasan tugas sebagai polantas.

"Saya prihatin kejadian itu. Sudah diproses di Propam, dia sudah kita nonjobkan," kata Zulkarnain, Kamis (5/4).

Dia mengatakan, pelaku juga terancam dipecat dari anggota kepolisian jika kasus ini masuk dalam ranah tindak pidana pemerasan dan korban melapor ke pidana umum. "Bisa saja dipecat. Tapi sekarang lagi diperiksa dulu," pungkasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP