Tentara pembunuh Ferly dan anaknya mulai disidang
Merdeka.com - Pengadilan Militer III-19 Jayapura mulai menyidangkan kasus pembunuhan satu keluarga di Teluk Bintuni, Papua Barat dilakukan oleh terdakwa Prada Samuel Jitmau (28) anggota Yonif 172/NYS Sorong bertugas di Kabupaten Bintuni.
Sidang perdana diketuai Majelis Hakim Letnan Kolonel James Vandersloot dalam dakwaannya dibacakan oleh Oditur Militer Kolonel Laut Sahrizal Lubis menyebutkan kronologis kejadian pembunuhan dilakukan oleh terdakwa Prada Samuel Jitmau.
"Terdakwa telah membunuh korban Ferly Dian Sari (26) beserta dua anaknya Kalistas Putri Natali, (7), dan Andika Wirata, (3) serta janin berusia 4 bulan yang dikandungnya," papar James, Selasa (17/5).
Kolonel Sahrizal menuturkan, pada Senin 24 agustus 2015 terdakwa bersama keempat rekannya merupakan warga sipil Binar Yunisa Dewa, Mesakh Masumbauw, Hudson Ucok, dan Pailous Makahuse sedang menenggak minuman beralkohol di dekat rumah korban, Kampung Woisiri KM 77, Kota Bintuni.
"Sekitar pukul 02.00 WIT dini hari, mereka bubar. Terdakwa kemudian pergi naik ojek dan menuju rumah korban, dimana korban bersama dua anaknya ditemukan tewas dua hari kemudian oleh salah seorang tetangganya," beber dia.
James memaparkan, korban mengalami luka tusukan di sekujur tubuhnya. Terdakwa ditahan sejak 2 Oktober 2015 hingga kini.
"Atas perbuatannya terdakwa dikenakan pasal berlapis, antara lain pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 tentang penganiayaan dan pasal 365 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas James kepada Antara.
Setelah pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dihadiri suami korban Yulius Hermanto, didampingi oleh kuasa hukumnya Yulianto bersama sejumlah pengacara lainnya.
Yulius mengatakan pihaknya berharap pelaku diberikan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan perbuatan dilakukan.
Sebelumnya, Panglima Kodam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Hinsa Siburian mengatakan terkait kasus ini, Prada Samuel Jitmau terancam dipecat sebagai anggota TNI, apalagi hukum militer lebih berat dari pidana umum, bahkan bisa dikenakan pasal berlapis.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya