Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Temukan perpeloncoan di sekolah, ayo laporkan!

Temukan perpeloncoan di sekolah, ayo laporkan! Mendikbud Anies Baswedan di Lebak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengingatkan sekolah untuk tidak melakukan praktik perpeloncoan seperti tertuang dalam Permendikbud Nomor 55 tahun 2014 Tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah. Larangan ini kembali ditegaskan lewat surat edaran tertanggal 24 Juli 2015.

"Menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk mengantisipasi dan memastikan bahwa dalam pelaksanaan orientasi peserta didik baru tidak ada praktik dan atau menjurus pada praktik perpeloncoan, pelecehan, kekerasan terhadap peserta didik baru baik secara fisik maupun psikologis yang dilakukan di dalam maupun di luar sekolah," tulis Mendikbud.

Dalam Surat Edaran Nomor 59389/MPK/PD/TAHUN 2015 tentang Pencegahan Praktik Perpeloncoan, Pelecehan dan Kekerasan pada Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah itu, Mendikbud mengimbau masyarakat khususnya orang tua/ wali peserta didik untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan orientasi peserta didik baru.

Bila ditemukan adanya penyimpangan, Mendikbud meminta masyarakat melaporkan ke laman http://mopd.kemdikbud.go.id atau melalui dinas pendidikan setempat.

Berikut isi lengkap surat edaran Mendikbud tersebut:

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA

SURAT EDARAN NOMOR 59389/MPK/PD/TAHUN 2015

TENTANG

PENCEGAHAN PRAKTIK PERPELONCOAN, PELECEHAN DAN KEKERASAN PADA MASA ORIENTASI PESERTA DIDIK BARU DI SEKOLAH

Yth.

1. Gubernur; dan

2. Bupati/Walikota,

Seluruh Indonesia

Mengantisipasi terjadinya praktik perpeloncoan, pelecehan, dan kekerasan pada awal tahun pelajaran yang tidak sejalan dengan semangat pendidikan dan bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 tahun 2014 Tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah baik di sekolah negeri, swasta, kedinasan, maupun keagamaan, maka dengan ini kami mohon bantuan dan kerja sama Saudara untuk:

1. Menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk:

a. mengantisipasi dan memastikan bahwa dalam pelaksanaan orientasi peserta didik baru tidak ada praktik dan atau menjurus pada praktik perpeloncoan, pelecehan, kekerasan terhadap peserta didik baru baik secara fisik maupun psikologis yang dilakukan di dalam maupun di luar sekolah;

b. melakukan berbagai upaya agar kegiatan orientasi peserta didik baru digunakan sebagai kegiatan mengenalkan program sekolah, lingkungan sekolah, cara belajar, dan penanaman konsep pengenalan diri, kegiatan kepramukaan, dan kegiatan lainnya, bukan sebagai ajang bagi kakak kelas atau alumni atau pihak lain untuk mempermainkan atau melakukan tindak

perpeloncoan, pelecehan, dan atau kekerasan terhadap peserta didik baru

atau adik kelas;

c. mengingatkan bahwa kegiatan orientasi peserta didik baru tidak boleh memungut biaya dan membebani orang tua/ wali dan peserta didik dalam bentuk apapun.

d. memastikan bahwa kepala sekolah telah mengetahui isi Permendikbud Nomor 55 tahun 2014 tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah dan menginformasikan kepada para pelaksana di sekolah masing-masing.

e. memastikan bahwa kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas, dan guru adalah pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya atas penyiapan dan pelaksanaan kegiatan orientasi peserta didik baru; dan

f. melakukan tindakan dan atau hukuman disiplin sesuai kewenangan Saudara terhadap sekolah dan kepala sekolah yang membiarkan praktek kekerasan dan atau kegiatan yang menjurus pada perpeloncoan dan atau pelecehan dan atau yang melanggar Permendikbud Nomor 55 tahun 2014.

2. Menghimbau masyarakat khususnya orang tua/ wali peserta didik untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan orientasi peserta didik baru serta melaporkan jika ada penyimpangan melalui laman: http://mopd.kemdikbud.go.id atau melalui dinas pendidikan setempat.

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih

Jakarta, 24 Juli 2015

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

(Tanda tangan)

ANIES BASWEDAN

Tembusan Yth:

1. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

2. Menteri Dalam Negeri

3. Menteri Agama

4. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi

5. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP