Temui Moeldoko, Baiq Nuril Serahkan Surat Dukungan Memohon Amnesti ke Jokowi
Merdeka.com - Sekitar 30 menit terpidana kasus ITE, Baiq Nuril mendatangi Kantor Staf Presiden, Gedung Bina Graha, Jakarta Pusat. Didampingi Direktur Eksekutif Amnesti Internasional Indonesia, Usman Hamid dan Politikus PDIP, Rieke Diah Pitaloka, dia menemui Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko memberikan petisi untuk Presiden Joko Widodo memberikan Amnesti.
"Bentuk dukungan ini adalah dukungan konkret bahwa keinginan Presiden berikan amnesti betul-betul luar biasa, ini persoalan kemanusiaan yang perlu jadi perhatian kita semua," kata Moeldoko usai menerima petisi yang langsung diberikan Baiq di Kantornya, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (15/7).
Dia pun yakin apa yang diterima dari Baiq akan berjalan dengan baik dan berikan jalan dari Jokowi. "Apa yang saya terima hari ini dan saya yakin apa yang kita inginkan bersama mudah-mudahan bisa berjalan dengan baik," ungkap Moeldoko.
Moeldoko pun segera memberikan surat tersebut kepada Jokowi agar disampaikan langsung ke DPR. Dia juga yakin masukan dari Menkum HAM akan memperkuat untuk memberikan amnesti.
"Secepatnya sehingga nanti ada untuk mengirim surat ke DPR bisa segera dan bisa dimintai pertimbangannya," lanjut Moeldoko.
Sementara di tempat yang sama, Baiq berharap amnesti tersebut akan diberikan oleh Jokowi. Dan dilakukan secepatnya.
"Semoga, doakan ya," pinta Baiq.
Sebelumnya, Baiq Nuril mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas perkara pelanggaran UU ITE terkait penyebaran rekaman berisi pembicaraan asusila secara elektronik yang menimpa dirinya, dan MA melalui putusannya menolak permohonan PK tersebut.
Kini upaya Baiq Nuril, selain penangguhan eksekusi, juga meminta pertimbangan Presiden agar memberikan amnesti terhadap pidana yang menjerat dirinya.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menuturkan, pemberian amnesti merupakan salah satu solusi untuk Baiq Nuril agar terbebas dari hukuman.
Oleh karena itu, Kemenkumham menyusun argumentasi yuridis dengan melibatkan ahli hukum pindana, ahli ITE, Ditjen AHU, Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan untuk Baiq Nuril.
"Supaya rapi, argumentasi yuridisnya kita mau siapkan dengan baik, karena ini kita menerapkan hukum progresif. Jadi kita lakukan ini dengan baik," ujar dia.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Muhadjir dan Airlangga Jelaskan Sumber Dana Bansos yang Dibagikan Presiden Jokowi
Muhadjir mengatakan sumber dana bantuan sosial yang dibagikan Presiden Jokowi berada di luar alokasi dana untuk bansos dan beras.
Baca SelengkapnyaMoeldoko Nilai Pernyataan Jokowi Bukan Semerta-merta Mempersiapkan Diri untuk Kampanye
Jokowi mengatakan, seorang presiden boleh memihak juga melakukan kampanye. Pernyataan Jokowi itu menuai pro dan kontra.
Baca SelengkapnyaDi Sidang MK, Bawaslu Klaim Tak Temukan Pelanggaran Jokowi Bagi-Bagi Bansos di Jateng
Saksi dari Bawaslu, Nur Kholiq mengklaim tidak menemukan pelanggaran Pemilu saat Jokowi bagi-bagi bansos di Jateng.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Respons Cak Imin soal Hadi Tjahjanto Bakal Dilantik Jadi Menko Polhukam dan AHY Menteri ATR
Presiden Jokowi membenarkan bahwa ada pelantikan menteri pada Rabu besok.
Baca SelengkapnyaUsai Salaman dengan AHY, Moeldoko: Namanya Rekan Satu Kabinet
Ini kali pertama Moeldoko bertemu dan bersalaman dengan AHY, usai konflik di Partai Demokrat.
Baca SelengkapnyaJokowi Terima Surat Kepercayaan 9 Duta Besar Negara Sahabat
Presiden Jokowi menerima surat kepercayaan dari sembilan duta negara-negara sahabat
Baca SelengkapnyaMomen AHY dan Moeldoko Bertemu di Sidang Kabinet, Saling Bersalaman
Sebelumnya, Moeldoko tidak dapat menghadiri acara pelantikan AHY sebagai Menteri ATR/BPN.
Baca SelengkapnyaSerahkan Surat Pengunduran Diri, Mahfud Ungkap Reaksi Jokowi: Beliau Bergurau Seperti Teman Lama
Mahfud telah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi di Istana Negara.
Baca Selengkapnya