Temuan mengerikan impor kulit sapi untuk bahan makanan
Merdeka.com - Sebanyak 17 ton kulit sapi impor dari Italia disita polisi lantaran diduga disalahgunakan, yang seharusnya kulit sapi itu untuk produk kerajinan seperti sandal dan sepatu kulit, malah digunakan untuk membuat bahan makanan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya mengamankan kulit sapi di komplek pergudangan Kencana Trosobo, Taman Sidoarjo, Jawa Timur.
"Kulit sapi itu juga tidak dilengkapi dengan dokumen sah. Kulit sapi yang sudah digarami itu sebanyak belasan ton yang diimpor dari Italia," ujar Raden, di Mapolda Jatim, Kemarin.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan warga, dan kemudian tim dari Polda Jatim melakukan penyelidikan terkait laporan kulit sapi impor tersebut.
"Dari situlah akhirnya kami bisa membongkar kegiatan ilegal ini di gudang Kencana Trosobo Sidoarjo milik CV SM Mojokerto," ungkapnya.
Lebih jauh Raden membeberkan, kejadian itu pada pukul 20.00 WIB hari Rabu (20/4), polisi langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara, setelah mendapatkan laporan warga.
Saat itu, polisi melihat mobil pikap L 300 terlihat keluar dari gudang Kencana Trosobo, dengan membawa tiga ton kulit sapi mentah yang sudah diberi garam, serta satu mobil pikap lainnya yang membawa dua ton kulit sapi.
"Setelah sampai di luar area pergudangan, kemudian anggota menghentikan kedua mobil untuk dilakukan pemeriksaan atau pengecekan. Hasilnya, benar ditemukan kulit sapi tanpa dilengkapi surat jalan maupun dokumen kelengkapan yang dibutuhkan," ungkap Raden.
Rencananya, kulit sapi itu akan di kirim ke Madiun dan Magetan. Selain 5 ton kulit yang ada di mobil juga ditemukan 12 ton kulit di dalam gudang.
"Saat digerebek di gudangnya, polisi menemukan 12 ton kulit sapi mentah yang siap diedarkan. Jadi totalnya ada 17 kulit sapi import dari itali yang diamankan, untuk dijadikan barang bukti," beber Raden.
Saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan. Gudang itu juga belum ditetapkan sebagai Instalasi Karantina Produk Hewan (IKPH) oleh Badan Karantina Pertanian sebagai kulit yang digunakan sebagai bahan pangan.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 89 ayat 1 UU Nomor 18 tahun 2009, tentang peternakan dan kesehatan hewan. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya