Temuan LaporCovid-19, Pimpinan Bank Tak Umumkan ke Karyawan Jika Ada yang Positif
Merdeka.com - Relawan LaporCovid-19 Yemiko Happy melaporkan temuan pelanggaran protokol kesehatan di perkantoran. Mereka diwajibkan bekerja work from office (WFO) meski ada yang terpapar Covid-19.
"Temuan selanjutnya baik sales dan non sales yang bekerja itu di tengah tengah sirkulasi udara yang kurang baik, ventilasinya tidak dilakukan dengan baik, tidak dirancang dengan baik, dan mereka masih tetap wajib bekerja meski ada yang positif," tuturnya dalam jumpa pers evaluasi PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 secara virtual, Kamis (22/7).
"Dari temuan survei ini teman-teman dari pekerja perbankan melaporkan kepada kita sales staf itu masih wajib WFO, itu 79 responden jawab seperti itu," katanya.
Selain itu, lanjut dia, 80 persen para sales bank masih melakukan canvassing atau kunjungan ke rumah-rumah nasabah. Dia bilang, 65 persen sales bank mengakui adanya kenaikan target.
"Lalu staf non-sales masih wajib masuk kantor, 65 persen menjawab seperti itu," ucapnya.
Berikutnya, pimpinan bank tidak transparan terkait informasi Covid. Menurutnya, atasan tidak memberitahukan ke karyawan jika ada yang positif corona.
"Masih ada atasan atau pimpinan perbankan yang tidak transparan terkait informasi Covid, sehingga jika ada kasus di situ tidak diberitahukan, atau tidak disebarkan kepada karyawannya sehingga itu menghasilkan keamanan semu kepada karyawan dan itu sangat membahayakan," ungkapnya.
Data pendukung survei pekerja perbankan ini adalah sebanyak 734 responden. Yaitu 58 persen sales staf dan 42 persen non sales staf.
Total bank yang disurvei adalah 19 bank dan 1 Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Top 5 responden ialah Permata Bank 18 persen, Maybank Indonesia 16 persen, Bank Mandiri 11 persen, OCBC NISP 8 persen dan Bank Danamon 7 persen.
Kemudian, ada 15 total sebaran kota. Top 5 kota adalah Jakarta 44 persen, Bandung 17 persen, Surabaya 12 persen, Medan 8 persen dan Semarang 6 persen.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.
Baca SelengkapnyaHingga 19 Desember 2023, jumlah kasus Covid-19 JN.1 mencapai 41 kasus.
Baca SelengkapnyaTren kenaikan kasus mingguan Covid-19 nasional per 9 Desember 2023 dilaporkan menyentuh angka 554 kasus positif.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaPeningkatan kredit atau pembiayaan didorong oleh peningkatan permintaan kredit sejalan dengan tetap terjaganya kinerja korporasi.
Baca SelengkapnyaPertumbuhan kredit didukung oleh kinerja penjualan dan investasi korporasi yang diperkirakan terus meningkat.
Baca SelengkapnyaSelesma adalah infeksi virus yang menyerang saluran pernapasan bagian atas, seperti hidung dan tenggorokan.
Baca SelengkapnyaPemerintah akui penempatan pekerja migran masih memiliki berbagai tantangan.
Baca SelengkapnyaSesaat setelah pensiun dini dari bank, orang tuanya sempat khawatir karena dia belum bekerja lagi dan bisnis yang dijalankan belum jelas nasibnya
Baca Selengkapnya