Temuan kampanye hitam, 3 kandidat Gubernur dipanggil Panwaslih Aceh
Merdeka.com - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh memanggil tiga pasangan calon (paslon) Gubernur–Wakil Gubernur Aceh. Pemanggilan ini atas dugaan melakukan kampanye hitam yang merugikan pihak lain saat debat kandidat 22 Desember 2016 lalu.
Giliran pertama diminta klarifikasi adalah paslon nomor urut dua Zakaria Saman–T Alaidinsyah, Rabu (11/1). Paslon ini tiba di kantor Panwaslih Aceh sekira pukul 09.00 Wib, langsung masuk dalam ruang sidang Panwaslih Aceh.
Di hadapan komisioner Panwaslih Aceh, Zakaria Saman yang akrap disapa Apa Karya, langsung memberikan klarifikasinya. Menurut Apa Karya, yang disampaikan dalam debat kandidat itu bukan untuk menjelekkan orang lain, karena ia berbicara dalam bahasa Aceh, ada banyak sinonimnya.
"Kami dipanggil oleh Panwaslih untuk memverifikasi laporan, dugaan oleh KPIA (Komisi Penyiaran Indonesia Aceh). Itu bahasa Aceh, waktu debat kandidat, bahasa Aceh sinonimnya banyak, saya boleh jelaskan," kata Zakarya Saman usai diperiksa.
Pernyataan yang disengketakan, sebut Apa Karya, seperti ‘bek bleo mie dalam empang’ (jangan jual kucing dalam karung), itu istilah juga terdapat dalam bahasa Indonesia. "Maksud saya agar transparan, katakan apa adanya, jangan tipu-tipu," ungkap Apa Karya.
Selain itu, persoalan lain menyangkut ada dugaan kepala dinas diganti dan ada kompensasi dibawah kepemimpinan Gubernur Aceh sekarang. Apa Karya menyebutkan, itu bukan opini yang ia kembangkan, akan tetapi ia sebutkan lagi seperti diberitakan dalam media massa.
"Betul saya yang dibilang, soal ada dugaan kepala dinas ada minta uang, ini ada duluan ditulis oleh media, ini kan dugaan, saya mau kepala dinas itu harus benar-benar professional," jelasnya.
Sementara itu Ketua Panwaslih Aceh, Samsul Bahri mengatakan, pemanggilan ketiga kandidat itu atas dugaan kampanye hitam pada debat dulu. Panwaslih Aceh menerima pengaduan dari pihak KPIA, karena ini debat kandidat disiarkan oleh telivisi.
"Ini sebenarnya temuan saat debat, tetapi laporan dari KPIA, karena media elektronik ya KPI ranahnya, kita hanya menindaklanjuti atas laporan itu," imbuhnya.
Lanjutnya, setelah diminta klarifikasi, Panwaslih akan menggelar rapat pleno untuk mengkaji, meneliti apakah ada mengandung unsur pelanggaran atau tidak. Bila tidak ada unsur pelanggaran, maka kasus ini akan dihentikan dan akan disampaikan pada pihak pelapor.
"Nanti kita akan kaji, meneliti, itu memang tugas kita Panwaslih, dan memberikan rekomendasi. Rekomendasi sesuai kesalahannya. Sekarang kita hanya minta klarifikasi apa maksud kata-kata itu. Kalau memang tidak maksud menjelek-jelekkan orang, kita hanya peringatkan supaya kedapan tidak melakukan hal yang sama," tutupnya. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya