Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Temuan 500 detonator di Bandara Makassar tak terkait aksi terorisme

Temuan 500 detonator di Bandara Makassar tak terkait aksi terorisme Bandara Sultan Hasanuddin. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Mabes Polri memastikan 500 detonator yang diselundupkan via Bandara Sultan Hasanuddin, Makasar tak terkait aksi terorisme. Ratusan detonator tersebut akan digunakan untuk mengebom ikan di Perairan Kalimantan Barat.

"Dari hasil poemeriksaan bahwa kita tahu itu untuk pure pengeboman ikan. Di perairan kalimantan Barat," ujar Kabagpenum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul kepada wartawan di kantornya, Kamis (15/6).

"Belum ditemukan kaitanya dengan aksi terorisme, karena kita sudah dalami dan tidak ada hubunganya dengan kasus terorisme," tambah Martinus.

Ke-500 detonator itu pun tidak memiliki daya ledak tinggi atau high explosive.

Sejauh ini, penyidik sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut yakni F yang diduga berperan sebagai kurir. F dijerat Undang-undang darurat No. 12 tahun 1951 karena membawa barang atau bahan berbahaya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sebelumnya, temuan detonator dari Makassar menuju Pontianak, Kalimantan melalui pengiriman udara di bandara internasional Sultan Hasanuddin yang berhasil digagalkan sudah dua kali terjadi di tahun 2017 ini. Temuan pertama pada pertengahan Januari lalu sebanyak 300 potong detonator.

Dari paket itu tertulis pengirimanya atas nama Ayung beralamat di Kabupaten Luwu, Sulsel dengan tujuan ke Udin beralamat di Jalan Husin Hamzah, Pontianak Kalimantan Barat.

Temuan kedua itu sebanyak 500 potong detonator, Minggu pagi, (11/6) dibungkus dengan kue untuk mengelabui petugas. Di paket itu tertera nama pengirim H Jamaluddin, warga Kabupaten Gowa. Dan penerimanya adalah Haji Raji beralamat Jl. MT Haryona Gang Cendrawasih No. 20B RT 01 RW 01 Katapang, Kalimantan Barat. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP