Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tempeleng ustazah di musala, caleg PKS ditahan

Tempeleng ustazah di musala, caleg PKS ditahan PKS. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Kasus penganiayaan yang melibatkan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kepada ustazah Mifrokhah selasa (25/02) malam akhirnya mengantarkan pelaku berinisial Mln (26) mendekam di tahanan. Kejadian tersebut bermula ketika di Musala Al huda, Sagan, Gondokusuman, Mln mendatangi korban dan tanpa basa-basi memukul korban dengan tas.

Motif pemukulan tersebut diduga karena pelaku jengkel korban tidak hadir dalam suatu rapat. Menurut keterangan Kapolresta Yogyakarta, Kombes Slamet Santoso dari penyidikan terlihat ada unsur tindak penganiayaan.

"Ya soal kasus itu unsur penganiayaan sudah terbukti, hasil visum juga positif," kata Slamet santoso, Rabu (26/02).

Meski tersangka merupakan salah satu caleg untuk DPRD Kota Yogyakarta di Pemilu 2014, pihaknya tidak akan memberikan perlakuan istimewa. Jika terbukti bersalah, maka pelaku akan dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara lima tahun.

Meski demikian, Slamet menjelaskan, pihak kepolisian akan memberikan kesempatan kepada korban dan pelaku untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.

“Sudah ada upaya mediasi dari kedua pihak. Kita lihat nanti, dari segi kemanfaatan lebih besar atau kecil,” katanya.

Atas kejadian tersebut pelaku, yang kini sudah menjadi tersangka, ditahan di sel Mapolsekta Gondokusuman sembari menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP