Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tempat Wisata di Alor NTT Ditutup Selama Libur Lebaran

Tempat Wisata di Alor NTT Ditutup Selama Libur Lebaran Wisata di Alor. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur menutup sementara seluruh lokasi wisata selama libur lebaran. Hal ini dilakukan guna menekan penyebaran virus covid-19, selama hari raya lebaran 1442 Hijriah tahun 2021.

Aparat keamanan pun mendukung kebijakan pemerintah. Polres Alor siap mengamankan kebijakan tersebut, guna membantu menekan penyebaran covid-19 di Kabupaten Alor.

Kapolres Alor, AKBP Agustinus Christmas, mengatakan, kebijakan itu sesuai dengan hasil rapat Satgas penanganan covid-19 Kabupaten Alor dan Forkopimda Kabupaten Alor.

"Kebijakan ini sesuai hasil rapat Forkopimda dan Satgas dan kemudian keluar surat edaran bupati, yang ditandatangani sekretaris daerah Kabupaten Alor," Katanya, Minggu (16/5).

Untuk menghindari kerumunan warga, tempat wisata di wilayah Kabupaten Alor ditutup mulai tanggal 13 - 16 Mei 2021.

"Selama empat hari yakni sejak Kamis, hingga Minggu. Seluruh lokasi wisata ditutup sementara," Jelas Agustinus Christmas.

Aparat keamanan di polsek, bhabinkamtibmas bersama perangkat desa setempat dan posko covid-19 di desa wisata akan mengarahkan pengunjung, untuk kembali ke rumah masing-masing karena tempat wisata ditutup.

Bupati Alor, Amon Djobo mengeluarkan surat edaran yang ditandatangani Sekda Kabupaten Alor, Soni O Alelang, nomor 91/556/Dispar/V/2021 bersifat penting perihal larangan membuka tempat wisata.

Surat tertanggal 7 Mei 2021 ini ditujukan kepada para camat, kepala desa atau lurah, para pengelola destinasi wisata dan para pimpinan rumah ibadah se-Kabupaten Alor.

Ada empat poin yang disebutkan dalam surat tersebut dengan memperhatikan kondisi peningkatan penyebaran covid-19 di wilayah NTT dan destinasi wisata, merupakan salah satu klaster penyebaran yang sangat potensial khususnya pada hari libur, karena kepadatan jumlah pengunjung.

Untuk itu, bupati Alor bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah plus telah menyepakati sejumlah keputusan.

Pertama, Para pengelola destinasi wisata diminta menutup sementara waktu tempat wisata yang dimiliki/dikelola untuk pengunjung baik wisatawan lokal, nusantara maupun wisatawan mancanegara pada tanggal 13-16 Mei 2021.

Kedua, para camat, lurah dan kepala desa di Kabupaten Alor diminta agar dapat menyampaikan hasil keputusan rapat secara berjenjang kepada seluruh masyarakat di wilayah masing-masing guna memutus mata rantai penyebaran covid 19 di Kabupaten Alor.

Ketiga, Para pimpinan rumah ibadah diminta agar dapat menyampaikan hasil rapat yang sama kepada seluruh umat/jemaat di wilayah pelayanan masing-masing, diantaranya melalui warta mimbar, sehingga tidak ada yang melakukan kegiatan wisata pada waktu yang telah ditetapkan.

Keempat, pemerintah daerah melalui satuan polisi pamong praja dan perlindungan masyarakat Kabupaten Alor akan melakukan kegiatan pemantauan di sejumlah lokasi wisata guna memastikan pelaksanaannya.

Pihak Polres Alor pun mendukung kebijakan tersebut dengan menempatkan anggota polisi di lokasi wisata, guna mengimbau masyarakat agar mengurungkan niatnya ke lokasi wisata sesuai ketentuan yang ada.

"Semua demi kebaikan masyarakat dan kita memutus mata rantai penyebaran covid 19 dengan menghindari kerumunan di tempat umum," tutup Agustinus Christmas.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP