Tempat hiburan nakal selama puasa akan ditindak
Merdeka.com - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta berkoordinasi dengan aparat Kepolisian soal pengaturan jam operasional tempat-tempat hiburan selama bulan Ramadan. Jika ada tempat yang melanggar aturan akan langsung ditindak tegas.
"Jadi dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta sudah menerbitkan surat edaran untuk tempat-tempat hiburan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Senin, (16/7).
Dikatakan Rikwanto, pihak tempat hiburan malam harus menghormati dan menghargai warga yang menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadan.
"Saya tegaskan bahwa Dinparbud DKI itu sudah menertibkan surat edaran terkait harus ditutupnya tempat hiburan malam sesuai waktu yang ditentukan. Jadi, tidak ada lagi razia-razia kepada kelab malam dan diskotek karena sudah ditutup. Kalau seandainya pihak diskotek bandel, kita akan tindak juga," kata Rikwanto.
Terkait surat edaran yang dikeluarkan tersebut Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di Provinsi Jakarta. Maka, untuk menghormati bulan suci Ramadan dan hari Idul Fitri ditentukan waktunya.
"Jadi, penyelenggaraan usaha pariwisata harus ditutup satu hari sebelum bulan Ramadan, selama bulan Ramadan, pada hari Idul Fitri dan satu hari setelah Idul Fitri terhadap kelab malam, diskotek, griya pijat, mandi uap dan permainan-permainan seperti bola ketangkasaan, usaha bar yang berdiri sendiri terdapat pada klub malam dan diskotek itu dan lain-lain," jelasnya. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya