Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tembakau Sintetis Produksi Rumah di Pandeglang Dijual di Medsos, 3 Pelaku Ditangkap

Tembakau Sintetis Produksi Rumah di Pandeglang Dijual di Medsos, 3 Pelaku Ditangkap Polisi tangkap pemilik tembakau sintetis. ©2021 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Polres Metro Jakarta Selatan telah mengamankan tiga orang pria berinisial KRP, IA dan AM. Ketiganya diamankan terkait penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis.

"Berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan TKP di daerah Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Aziz Andriansyah, Jumat (28/5).

Pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkoba di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Kemudian dilakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka KRP dan ditemukan narkotika sintetis berat 3,26 gram yang menurut pengakuan tersangka KRP dibeli melalui akun Instagram," ujarnya.

Mengetahui hal itu, petugas langsung melakukan patroli cyber dan mencurigai sebuah akun menjual barang haram tersebut.

"Kemudian penyelidikan dilakukan terhadap pembeli narkotika melalui akun yang sama dan menuju daerah Kabupaten Tangerang, Banten, selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap pembeli bernama IA yang membeli melalui akun tersebut seharga Rp 600.000 dan ditemukan barang bukti sebanyak 11,6 gram," sebutnya.

Tak berhenti sampai situ saja, petugas pun melakukan pengembangan dan kembali mengamankan satu orang lagi yakni AM di daerah Kabupaten, Pandeglang, Banten.

"AM adalah admin dari akun media sosial instagram tersebut yang menjual narkotika tersebut dengan harga per paket hitam Rp 350 ribu dan harga per paket gold Rp 800 ribu," ucapnya.

Dalam menjalankan aksinya, AM sudah 10 kali menjual narkoba tersebut selama satu tahun. Selama menjalankan bisnis haramnya itu, AM mendapatkan keuntungan sebesar Rp 6 juta setiap bulannya.

"Sehingga perkiraan selama 1 tahun mendapat untung sekitar Rp 60 juta. Tersangka menjual narkotika tersebut ke wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten dan Kepulauan Seribu, sekitar 80 orang yang sudah pesan," jelasnya.

"Selama 1 tahun membuat atau meracik tembakau sintetis sebanyak 1 kilogram dan membeli, kemudian menjual kembali sebanyak 2 kilogram," sambungnya.

Dalam penangkapan terhadap ketiga orang tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari masing-masing lokasi.

"Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 113 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tutupnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP