Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Telkomsel laporkan LSM KTI atas dugaan laporan palsu

Telkomsel laporkan LSM KTI atas dugaan laporan palsu Kabid Humas Polda Rikwanto. merdeka.com/Rahma

Merdeka.com - Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI), Denny AK dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan laporan palsu. Pelapor adalah Perusahaan Operator telepon selular, PT Telekomunikasi Indonesi (Telkomsel).

"Pada tanggal 30 April 2012 ada dua perusahaan yakni PT TELKOMSEL dengan laporan perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik, sedangkan PT XL AXIATA atas dugaan pencemaran nama baik, laporan palsu dan perbuatan tidak menyenangkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Senin (30/4), dalam pesan singkatnya.

Menurut Rikwanto, saat ini penyidik dari Polda Metro Jaya sedang menyelidiki dugaan keterlibatan Denny dalam kasus pemerasan terhadap salah satu perusahaan telekomunikasi lokal.

Laporan kedua perusahaan tersebut tercatat dalam Laporan polisi nomor LP/1441/IV/2012/Ditreskrimum untuk PT XL Axiata, sedangkan untuk PT Telkomsel laporan polisi nomor LP/1438/IV/2012/Ditreskrimum.

"Untuk PT XL Axiata Pasal yang disangkakan pasal 310, 317 dan 335 KUHP, sedangkanm untuk PT Telkomsel pasal yang disangkakan yakni pasal 335, 310, 311 KUHP," sambungnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menangkap Denny AK karena diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah operator telekomunikasi.

"Iya betul, kami tangkap hari ini di salah satu mal di kawasan Jakarta Pusat sekitar pukul 16.30 WIB saat bertransaksi dengan korban," kata Kepala Subdit Keamanan Negara Polda Metro Jaya, AKBP Daniel Bolly Tifaona, saat dihubungi merdeka.com beberapa waktu lalu.

Menurut Daniel, Denny ditangkap karena diduga terlibat pemerasan. "Yang jelas pelapornya korban dan dia salah satu operator," tuturnya.

LSM KTI ini adalah pihak yang melaporkan dugaan korupsi oleh IM2 ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Kasus ini telah ditangani Kejaksaan Agung.

Menurut keterangan dari pihak Kejaksaan Agung, PT Indosat Mega Media dianggap bersalah, karena tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler IM2-2000 pada pita frekuensi 2,1 GHz. Perusahaan itu dianggap telah menyelenggarakan jaringan itu melalui kerja sama yang dibuat antara PT Indosat Mega Media dan PT Indosat. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP