Telisik Jual Beli Saham Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa Lima Orang Saksi
Merdeka.com - Kejagung terus mengusut kasus penyelewengan keuangan asuransi PT Jiwasraya. Tim Penyidik kembali melakukan pemeriksaan lima orang saksi pada Senin (6/7).
"Saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya untuk beberapa tersangka baik korporasi maupun orang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono, dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7).
Pemeriksaan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019.
Hari mengatakan, saksi yang diperiksa terkait tersangka Korporasi PT. Pinnacle Persada Investama yaitu Anggoro Sri Setiadji selaku kasi Pasar Modal pada Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero) tahun 2014-2018, dan juga berkaitan dengan Tersangka Korporasi PT Jasa Capital Asset Management yaitu Ruben Sukatendel selaku Direktur PT Oso Manajemen Investasi.
"Saksi-saksi yang diperiksa terkait tersangka oknum OJK yaitu Solihin sebagai Kabag Pengembangan pada DPIV OJK, Suhartono sebagai PIC Saham POOL pada DPKM OJK, dan Pudjo Damaryono sebagai Kepala Bagian Pendaftaran Produk Pengelolaan Investasi pada Direktorat Pengelolaan Investasi Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK," katanya.
Menurut Hari, ketiga saksi yang berasal dari Direktorat Pengelolaan Investasi pada OJK, dianggap perlu diperiksa.
Sebab, hal ini untuk mengetahui tentang bagaimana proses pengawasan investasi keuangan dan kaitannya dengan pengelolaan investasi yang terjadi dalam jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Persero di Bursa Efek Indonesia.
"Sedangkan khusus saksi untuk pembuktian tersangka korporasi diperiksa untuk mencari bukti sejauh mana keterlibatan korporasi dalam tindak pidana yang disangkakan," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, dalam pemeriksaan itu tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
"Kita tetap memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaTambah Lagi Perusahaan Melantai di Bursa Saham, FOLK Raup Dana Segar Rp57 Miliar dari IPO
Dalam IPO, perseroan menawarkan sebanyak 570 juta saham biasa atau setara 14,44 persen.
Baca SelengkapnyaKejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Detik-Detik Pencuri Emas Gagal Kabur, Ternyata Pintu Toko Dikunci Otomatis oleh Pemiliknya
Alih-alih mendapat untung, pria ini justru bernasib apes. Aksinya berhasil digagalkan usai pemilik toko melakukan hal tak diduga.
Baca Selengkapnya13 Saksi Diperiksa Ungkap Senjata Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang
Kasus penembakan ini mulai menemui titik terang.. Diduga, pelaku penembakan satu orang.
Baca SelengkapnyaOJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaDagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya
Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca SelengkapnyaKejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam
Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca Selengkapnya