Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Telah disahkan jadi UU, gugatan Perppu Ormas dicabut

Telah disahkan jadi UU, gugatan Perppu Ormas dicabut Sidang permohonan uji materi Setya Novanto di MK. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan gugatan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) yang diajukan sejumlah LSM dan ormas keagamaan. Penarikan gugatan itu dikabulkan karena Perppu Ormas telah disahkan menjadi UU pada (24/10) lalu.

"Menetapkan, menyatakan mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon," kata Ketua MK Arief Hidayat yang dikutip melalui website MK.

Arief menjelaskan, MK telah melakukan pemeriksaan pendahuluan melalui sidang panel pada 7 Agustus 2017 dan sidang pleno terakhir pada 26 Oktober 2017. Atas permohonan itu, hakim MK melakukan rapat dan menetapkan penarikan kembali permohonan perkara beralasan menurut hukum.

Dalam sidang pendahuluan, pemohon menilai Perppu Ormas tidak sesuai dengan prosedur yang ditentukan Pasal 12 UUD 1945 dan tidak terdapat ‘hal ihwal kegentingan yang memaksa’ sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.

Pemohon Perkara Nomor 50/PUU-XV/2017 tersebut adalah Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silaturahmi Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, Perkumpulan Hidayatullah, dan Munarman.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP