Teken Perpres, Jokowi Tambah Posisi Wamen Kemendagri
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menambah kursi wakil menteri (wamen) di Kabinet Indonesia Maju. Kali ini dia menambah posisi wamen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 114/2021 Tentang Kementerian Dalam Negeri.
"Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," pada pasal 2 dikutip merdeka.com, Rabu (5/1).
Dijelaskan dalam aturan tersebut wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Lalu wamen berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Kemudian wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
Selanjutnya ruang lingkup bidang tugas wamen yaitu membantu Menteri dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan Kementerian. Serta membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian.
"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," dalam pasal 3.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaSebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Presiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.
Baca SelengkapnyaIstana menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terganggu dengan munculnya wacana pemakzulan Jokowi.
Baca Selengkapnya"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan
Baca SelengkapnyaJokowi sebelumnya mengatakan seorang presiden dan wakil presiden diperbolehkan berkampanye sesuai undang-undang.
Baca SelengkapnyaSaat berada di dalam kabinet, mantan Danjen Kopassus ini menyatakan Jokowi tidak pernah istirahat.
Baca SelengkapnyaKeberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.
Baca Selengkapnya