Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tegur pers, SBY minta pemberitaan korupsi tak menghakimi

Tegur pers, SBY minta pemberitaan korupsi tak menghakimi Pidato SBY. ©2012 Merdeka.com/abror rizki

Merdeka.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyebutkan kasus korupsi saat ini menjadi fenomena sehingga membuat media massa gencar memberitakannya. Kondisi itu membuat SBY sangat senang karena pers berperan aktif dalam melakukan pemberantasan dan pencegahan korupsi.

"Makin gencar dan aktifnya pemberitaan pers yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi itu baik dan itu positif. Terus mengingatkan rakyat ini jangan korupsi, jangan korupsi, jangan korupsi. Selaku Kepala Negara saya mengucapkan terima kasih," kata SBY saat berpidato pada Puncak Peringatan Hari Anti Korupsi dan Hari HAM se-Dunia Tahun 2013 di Istana Negara, Senin (9/12).

Puncak Peringatan Hari Anti Korupsi dan Hari HAM se-Dunia Tahun 2013 ini dihadiri Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Ketua KPK Abraham Samad, Kapolri Jenderal Sutarman, Jaksa Agung Basrief Arief, Ketua MA Hatta Ali, Ketua MK Hamdan Zoelva dan sejumlah menteri, pejabat negara serta perwakilan negara-negara sahabat.

SBY pun meminta kepada pers dan media massa untuk tetap menyukseskan dalam upaya melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi. Namun, SBY memberikan satu catatan kepada para jurnalis di seluruh Indonesia.

"Satu catatan, masyarakat dan kita berharap agar pemberitaan pers itu benar-benar akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk. Selalu menguji informasi, tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi dan tetap memegang asas praduga tidak bersalah. Juga tidak membuat berita bohong atau fitnah," pinta SBY.

SBY menambahkan, hukuman yang diberikan kepada seorang koruptor seharusnya ditentukan berdasarkan vonis hakim, bukan media. Atas alasan itu, SBY meminta agar pemberitaan tersebut berlaku adil terhadap setiap orang dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Yang saya sampaikan ini bagian dari kode etik jurnalistik. Dalam Undang-Undang Pers, wajib hukumnya wartawan pers media massa menaati kode etik jurnalistik ini. Singkatnya, saya pribadi, saya kira semua setuju, mendorong agar pers tetap berpihak kepada upaya pemberantasan korupsi, sekaligus mencegah pemberitaan yang tidak adil dan mencemarkan nama baik seseorang, padahal seseorang itu belum tentu bersalah," pungkasnya.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP