Teguh diduga terlibat pelarian bupati Lampung Timur
Merdeka.com - Tim satuan tugas pengawasan Kejagung menduga ada indikasi keterlibatan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Teguh Heriyanto dalam pelarian Bupati Lampung Timur non aktif, Satono.
“Ada dugaan Kasipidsus Kejari Bandar Lampung terlibat tetapi belum bisa dibuktikan benar atau tidak,” kata Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy di Kejagung, Jakarta, Jumat (22/6).
Menurut Marwan, Teguh diduga melakukan komunikasi melalui telepon selular dengan Satono ketika jaksa akan mengeksekusi untuk menahan buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 9 April 2012 itu. "Sulit juga karena tidak ada saksi melihat atau mendengar, dan handphone-nya sementara diperiksa tidak terlihat akses ke terpidana, mungkin memakai handphone yang lain,” kata Marwan.
Atas dugaan membantu Satono melarikan diri, Kejaksaan memeriksa empat jaksa. Yaitu, Kasi Pidsus Kejari Bandar Lampung Teguh Heriyanto, penuntut umum Eka Hafstarini, dan Khohar, serta Asisten Intelejen Kejati Lampung Sarjono Turin.
Laporan lengkap hasil pemeriksaan terhadap empat jaksa itu akan disampaikan Inspektur Pengawasan Kejagung pada Senin pekan depan. “Saya belum dapat laporannya Senin saya dapat laporan itu,” katanya.
Satono terbukti menggelapkan dana rakyat dalam APBD sebesar Rp 119 miliar dan menerima suap Rp 10,5 miliar dari pemilik Bank Perkreditan Rakyat, Tripanca Setiadana. Satono dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, dan mengembalikan kerugian negara Rp 10,5 miliar.
Sempat beredar kabar, Satono sempat menjalankan ibadah umroh di Mekkah, Arab Saudi. Namun berita itu dibantah Kejati Lampung yang langsung melacak catatan imigrasi Bandara Soekarno - Hatta. Satono diperpanjang masa cekalnya (cegah ke luar negeri) sejak 7 April 2012 dengan Surat Keputusan tanggal 5 April 2012. Tim jaksa eksekutor dari Kejari Bandar Lampung dan Satgas Intelejen masih belum bisa melacak keberadaan Satono. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya