Teganya mahasiswi ini sembunyikan bayi di lemari hingga meninggal dunia
Merdeka.com - Tangisan bayi perempuan menyeruak di sebuah kamar kos mahasiswi di Yogyakarta. Namun tak lama, tangisan itu meredup dan hilang tak terdengar lagi.
Seorang penjaga kos yang curiga pun mengecek ke kamar tempat suara tangisan itu berasal sekitar pukul 23.00 WIB. Yaitu kamar mahasiswi berinisial IUJ (18). Saat pintu dibuka, penjaga kos itu melihat kaki IUJ mengalir darah. Namun dia beralasan darah tersebut berasal dari haid.
"Saat penjaga kos mengecek kamar IUJ, IUJ membuka kamar dengan kondisi kaki masih berdarah. Saat ditanya IUJ menjawab itu darah menstruasi," terang Wakapolres Sleman, Kompol Heru Muslimin di Mapolres Sleman, Rabu (12/9).
Tak lama usai pintu diketuk penjaga kos, IUJ keluar membawa beberapa kain dan mengaku akan melaundry pakaian. Penjaga kos yang curiga dengan pengakuan pelaku memanggil beberapa warga untuk menunggu di depan kamar IUJ.
"Sekembalinya ke kos-kosan, IUJ pun lalu didesak pertanyaan. Akhirnya IUJ pun mengaku baru saja melahirkan. Bayi yang baru dilahirkannya ini dibungkus handuk dan dimasukkan ke dalam lemari oleh pelaku. Saat dibuka, bayi sudah dalam keadaan meninggal dunia," papar Heru.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak polisi. Dari pengakuan IUJ diketahui bahwa dirinya hamil 7 bulan dan sempat meminum obat penggugur kandungan yang dibelinya secara online.
"Dari pengakuan saat melahirkan bayi dalam keadaan hidup. Bayi sempat menangis, karena panik lalu bayi itu disembunyikan di dalam lemari. IUJ hamil di luar nikah dengan pacarnya. Hamil sejak sebelum kuliah di Jogja," ungkap Heru.
Heru menambahkan selama proses melahirkan IUJ melakukannya sendirian tanpa bantuan orang lain. Bahkan saat memotong tali pusar pun dilakukannya sendiri.
"Kami mengamankan satu buah sprei, satu buah handuk, satu buah tas, dan satu buah pisau berwarna merah. Pisau inilah yang di gunakan IUJ untuk memotong tali pusar bayi. Akibat perbuatanya, IUJ dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 dan 4 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau pasal 341 KUHP atau Pasal 342 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutup Heru. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya