Tebangi Pohon Sonokeling di Hutan Buleleng, 5 Pembalak Liar Diringkus
Merdeka.com - Komplotan pelaku pembalakan liar yang menebangi pohon sonokeling di Kawasan Hutan Munduk Tiing Tali, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali, terbongkar. Lima anggota kelompok ini diringkus polisi,
Para pelaku yang ditangkap yakni: Wayan Dapetyasa, Komang Yasa, Rohmad David Salam, Febrianto, dan Komang Sujana alias Daplut.
"Iya, telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap peristiwa tindak pidana dengan sengaja menjual, memasarkan, membeli, mengangkut, menebang kayu hasil hutan dengan tidak sah," kata Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan di Mapolres Buleleng, Bali, Kamis (27/1).
Para pelaku ditangkap setelah petugas kepolisian mendapatkan informasi mengenai adanya pencurian kayu di hutan, Jumat (21/1) lalu pada pukul 18.30 Wita. Mereka meminta bantuan Kelian Banjar Mandul di Desa Panji bernama Dewa Putu Sujati untuk menghubungi Babinsa untuk bersama-sama ke TKP.
Saat petugas memasuki hutan, hari sudah gelap. Mereka menemukan tiga gelondong kayu, dua di antaranya sudah di atas kendaraan pikap dengan nomor polisi DK 8709 UW dan satu lainnya di atas kereta dorong atau gretek. Dua pelaku ditemukan di lokasi itu, yakni Wayan Dapetyasa dan Komang Yasa.
"Saat dilakukan interogasi, mereka mengakui perbuatannya dan merekalah yang melakukan pekerjaan mengangkut kayu. Sedangkan, pelaku lainnya telah melarikan diri setelah melihat aparat kepolisian dan Babinsa datang," imbuhnya.
Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
Kedua pelaku langsung ditangkap dengan barang bukti dua gelondong kayu beserta mobil pikap. Mereka diserahkan ke Mapolsek Sukasada.
Polisi langsung melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil menangkap pelaku lainnya, yaitu: Rohmad David Salam, Febrianto, dan Komang Sujana alias Daplut di rumahnya masing-masing.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit mobil pikap, 4 potong kayu gelondongan jenis sonokeling, 1 alat bantu angkut atau gretek, uang tunai Rp2.500.000.
"Barang bukti mesin chainsaw, masih dalam pencarian karena menurut para tersangka bahwa mesin chainsaw yang dipergunakan dalam kegiatan penebangan pohon kayu jenis sonokeling tersebut ditinggal lari dan setelah dilakukan pencarian TKP tidak ditemukan," ujarnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 87 Jo Pasal 12 huruf k Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pasal-pasal itu memuat ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya