Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tebang pohon di Suaka Margasatwa Pelalawan, 2 pelaku diciduk polisi

Tebang pohon di Suaka Margasatwa Pelalawan, 2 pelaku diciduk polisi Penebangan pohon di Suaka Margasatwa Pelalawan. ©2017 merdeka.com/abdullah sani

Merdeka.com - Polisi menangkap dua orang pembalak kayu secara liar (ilegal logging) berinisial ES (52) dan DH (20) saat menebang pohon dari kawasan ‎Hutan Suaka Margasatwa Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Kedua warga asal Lampung itu mengaku disuruh oleh seorang cukong yang memodali mereka.

Anggota polisi yang sedang melakukan patroli rutin melalui akses sungai di dalam area hutan SM Kerumutan melihat mereka menebang pohon dengan Chain saw‎.

"Kemudian petugas turun dari kapal pompong menuju suara mesin itu sejauh dua kilometer perjalanan kaki. Petugas langsung mendekat dan menangkap keduanya," kata Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo, kepada merdeka.com Jumat (10/3).

penebangan pohon di suaka margasatwa pelalawan

Di lokasi penggerebekan, polisi ‎menemukan barang bukti berupa kayu olahan berkualitas sebanyak lebih kurang 10 kubik.‎ Saat diinterogasi, keduanya mengaku hanya pekerja yang dibayar oleh cukong.

"Penebangan kayu di hutan Suaka Margasatwa Kerumutan ini sudah beberapa kali terjadi. Mereka mencari kelengahan petugas, namun kita tidak akan berhenti patroli untuk menjaga kawasan tersebut," tegas Ari.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku langsung digiring ke kantor Polres Pelalawan bersama alat mesin Chain saw yang digunakan untuk menebang kayu tersebut, dan handphone serta peralatan lainnya.

penebangan pohon di suaka margasatwa pelalawan

"Saat ini, petugas masih di lapangan untuk memburu dan menangkap cukong yang dimaksud kedua tersangka tersebut. Mudah-mudahan segera kita tangkap," jelas Ari Wibowo.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP