Tayangkan konflik Farhat Abbas, Trans TV dan RCTI disemprit KPI
Merdeka.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyarankan agar media termasuk stasiun televisi tidak menyiarkan perseteruan Ahmad Dhani dengan Farhat Abbas . Sebab, perseteruan itu telah melibatkan anak-anak.
Dalam keterangan pers KPI, Senin (2/12), pelibatan anak di bawah umur dalam sebuah konflik jelas-jelas telah melanggar ketentuan perlindungan terhadap anak dan remaja. Hal ini secara rinci telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 13, Pasal 14, Pasal 29 huruf a dan b serta Standar Program Siaran Pasal 13 ayat 1 dan 2, Pasal 14 huruf a,b, c, d, g dan h dan Pasal 15 ayat 1.
KPI mengingatkan agar lembaga penyiaran senantiasa memperhatikan dampak psikis atau mental, keamanan dan masa depan anak. Selain itu, dampak negatif yang muncul di masyarakat juga perlu diperhatikan.
Siang (2/12) kemarin pukul 13.00 WIB, KPI juga telah memanggil Trans TV yang diwakili oleh Kepala Divisi Produksi, Eksekutif Produser, dan Corporate Secretary untuk memberikan klarifikasi terkait dengan pelanggaran yang telah dilakukan. Yakni menyiarkan konflik tersebut pada program Insert Pagi, Insert Siang dan Mozaik Islam pada 30 November 2013.
Setelah mendengar klarifikasi, KPI Pusat melakukan rapat pleno untuk menjatuhkan sanksi teguran keras kepada pihak Trans TV . Sanksi ini haruslah menjadi pelajaran berharga bagi Trans TV untuk lebih berhati-hati di kemudian hari dalam memproduksi dan menyiarkan setiap programnya.
Selain itu, stasiun RCTI juga mendapat teguran karena kembali menyiarkan wawancara Ahmad Dhani dan anak Farhat Abbas yang masih di bawah umur pada program Go Spot serta Trans 7 yang masih menyiarkan komentar negatif dalam program Selebrita Siang. KPI akan melayangkan sanksi teguran keras dan minta RCTI dan Trans 7 secara sungguh-sungguh memperhatikan sanksi tersebut.
KPI berharap pengelola dan pemilik Trans TV , RCTI dan Trans 7 terketuk hatinya agar berhenti menyiarkan konflik yang tidak bermanfaat ini. Masih banyak informasi penting lain yang bermanfaat untuk disiarkan.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaksanaan debat capres ketiga akan bekerja sama dengan media penyelenggara yakni MNC Grup ditambah dengan Garuda TV.
Baca SelengkapnyaPPP harus percaya dengan diri mereka sendiri melalui data serta bukti-bukti yang akan diajukan ke MK.
Baca SelengkapnyaGanjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Firli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI menambah satu stasiun televisi, yakni Garuda Tv, sebagai media penyelenggara debat ketiga capres bersama MNC Group.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.
Baca SelengkapnyaKontraS angkat bicara terkait putusan bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Selengkapnya