Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tawuran Maut di Bantul, 11 Pelajar Ditangkap Polisi

Tawuran Maut di Bantul, 11 Pelajar Ditangkap Polisi Ilustrasi borgol. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Tawuran antarpelajar di Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul memakan korban jiwa. Seorang pelajar berinisial MKA (18) tewas akibat luka di bagian dada. Kapolres Bantul AKBP Ikhsan mengatakan, dua geng pelajar bernama Stepiro dan Sase ini melakukan tawuran pada 29 September yang lalu.

Sebelum tawuran, kedua pihak melakukan tantangan lewat Whatsapp dan berlanjut dengan janjian. Usai bertemu, kedua geng membuat surat perjanjian sebelum tawuran. Di mana salah satu poinnya adalah larangan melapor ke polisi.

"Saya bacakan. Ini ditemukan di salah satu HP tersangka. Pertama surat perjanjian Stepiro dan Sase. Intinya kedua belah pihak masing-masing telah membuat seperti ini (perjanjian). Satu tidak boleh lapor siapapun. Kedua tidak boleh visum. Ketiga menanggung risiko," kata Ikhsan, Senin (8/11).

Kemudian kedua geng ini pun janjian bertemu. Geng dari Bantul berkumpul di Stadion Sultan Agung pada 29 September 2021 pukul 02.30 WIB. Kemudian bertemu dengan geng dari Kota Yogyakarta di jalan lintas. Di tempat itulah tawuran terjadi.

"Ada dua korban dari tawuran ini. Keduanya warga Bantul. Satu berinisial MKA (18) meninggal usai dirawat di RS selama 10 hari. Korban meninggal karena luka parah di bagian dada," beber Ikhsan.

Korban satu lagi berinisial RAW (17) mengalami luka berat. "Saat ini masih menjalani rawat jalan," imbuh Ikhsan.

Polisi mengamankan 11 pelajar, delapan sudah berusia dewasa, sedangkan tiga masih di bawah umur.

"Ada pembagian yang jadi fighter atau eksekutor. Ini yang berusia dewasa. Yang berusia di bawah umur menjadi joki atau pengendara motor," ucap Ikhsan.

Kedelapan orang ini berinisial IS (18) warga Kota Yogyakarta; NWSU (18) warga Kabupaten Sleman; MNH (19) warga Kota Yogyakarta; MFR (19) warga Kabupaten Sleman; MYEP (18) warga Kabupaten Sleman; WKR (20) warga Kota Yogyakarta; ATK (18) warga Kabupaten Bantul; RFS (18) warga Kabupaten Sleman.

Sementara tiga orang berstatus anak di bawah umur adalah JA (16) warga Kabupaten Sleman; CA (16) warga Kota Yogyakarta dan ZFN (17) warga Kabupaten Sleman.

"Kami amankan barang bukti berupa tiga unit motor matik, sebilah celurit dan sebilah pedang. Jadi model tawurannya ini saling berhadapan sambil naik motor," ungkap Ikhsan.

Mereka dijerat Pasal 170 ayat 2 juncto Pasal 358 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Kemudian Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 9 tahun penjara.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP