Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tanpa UU Perbantuan, perpres pelibatan TNI berantas teroris bisa langgar konstitusi

Tanpa UU Perbantuan, perpres pelibatan TNI berantas teroris bisa langgar konstitusi Ilustrasi Teroris. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme masih disusun untuk disempurnakan dan segera diterbitkan. Wacana penerbitan Perpres tersebut dikritisi oleh sejumlah LSM yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil seperti Imparsial, KontraS, YLBHI, LBH Jakarta, ILR, PSHK, Setara Institute, Elsam, ICJR dan PBHI.

Ketua YLBHI, Asfinawati, mengatakan pemerintah berpotensi melanggar konstitusi jika tetap menerbitkan Perpres tentang keterlibatan TNI atas penanggulangan terorisme tanpa didahului adanya Undang-undang Perbantuan.

"Artinya dia melanggar konstitusi melangkahi wewenangnya. Karena konstitusi Undang-undang Dasar 1945 mengatakan relasi antara TNI, Polri diatur melalui undang-undang. Kalau belum ada undang-undang masa dia mau bikin peraturan pelaksanaannya. Perpres itu kan di bawah Undang-undang," ujar Asfin, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (3/8).

Tidak hanya pemerintah saja yang melanggar, kata Asfin, DPR sebagai lembaga legislatif juga melanggar terkait Perpres dikarenakan turut andil meminta pemerintah agar menerbitkan Perpres. Seharusnya DPR lebih tertib dengan konstitusi dengan cara membuat undang-undang perbantuan yang mengatur hal itu.

Dia menjelaskan, pentingnya Undang-undang Perbantuan guna menjelaskan norma dari undang-undang yang ada hanya masih multitafsir pengertiannya.

Oleh sebab itu, jika Perpres tetap diterbitkan, Asfin beserta koalisi masyarakat berencana bakal mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung. Mengingat materi yang akan diuji merupakan aturan di bawah undang-undang.

Namun upaya itu menurutnya masih diselimuti pesimisme mengingat sidang di Mahkamah Agung tidak lebih terbuka ketimbang Mahkamah Konstitusi.

"JR (judicial review) menguji peraturan perundang-undangan ke MA sedangkan prosesnya itu tertutup," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan pada Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahyana, mengatakan peran TNI yang diatur dalam Perpres meliputi teknis keterlibatan peran dan fungsi TNI dalam penanganan aksi terorisme.

Sementara Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto menuturkan dilibatkannya TNI dalam penanggulanan terorisme telah dimasukan dalam draft revisi undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang tindak pidana pemberantasan terorisme dan hal itu juga dikatakannya tidak perlu dipermasalahkan lagi.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP