Tangkap Terduga Teroris di Cirebon, Densus Sita Buku & Belati Kecil
Merdeka.com - Terduga teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Cirebon ditangkap Densus 88. Lokasi penangkapan di Kelurahan Panjunan, Kota Cirebon, Jawa Barat, Minggu (13/10) sekitar pukul 19.00 Wib.
"Tadi malam yang diamankan berinisial B warga Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk," kata Kapolresta Cirebon AKBP Roland Ronaldy melalui pesan singkat di Cirebon, Senin (14/10) seperti diberitakan Antara.
Roland menegaskan bahwa yang bersangkutan terlibat aktif dalam jaringan JAD.
Pada saat ini, B sudah dibawa oleh Tim Densus 88. Polresta Cirebon hanya mendampingi saat melakukan penggeledahan di rumah terduga teroris tersebut.
Saat ditanya keterkaitan B dengan pelaku penusukan Menkopolhukam, Roland menyatakan itu semua merupakan kewenangan dari Densus 88.
"Itu semua kewenangan Densus, saya belum tahu," katanya.
Dari rumah terduga teroris B, polisi menyita beberapa barang bukti seperti buku-buku berkaitan dengan teroris dan belati kecil.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Karena sejauh ini anggotanya masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para pelaku.
Baca SelengkapnyaKapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh tim Densus 88 Polri.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar menjelaskan terkait dua tersangka yang tewas adalah teroris di Lampung, pada 12 April 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Densus 88 juga berhasil menangkap satu tersangka teroris lainnya inisial NK yang diduga terafiliasi kelompok Jaringan Anshor Daulah (JAD) di Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaKetujuhnya kini masih menjalani pemeriksaan intensif
Baca SelengkapnyaDi Kota Palu, dikabarkan Densus 88 Antiteror mengamankan tiga orang terduga teroris.
Baca SelengkapnyaDiduga, truk kehilangan kendali sehingga terguling dalam perjalanan dari arah Cianjur menuju Bandung barat.
Baca SelengkapnyaTernyata, memotret orang lain yang sedang tertidur diam-diam sebagai bahan lucu-lucuan bisa dipidana sampai 12 tahun.
Baca Selengkapnya"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon
Baca Selengkapnya