Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tangkap Pengedar Sabu, Polisi Sita 2 Senpi Rakitan dan 1 Airsoft Gun

Tangkap Pengedar Sabu, Polisi Sita 2 Senpi Rakitan dan 1 Airsoft Gun Ilustrasi borgol. shutterstock

Merdeka.com - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba di Jombang, Jawa Timur. Dari penangkapan ini, selain menyita sejumlah narkotika jenis sabu, polisi juga menyita 2 pucuk senjata api jenis revolver dan 1 senjata airsoft gun jenis FN beserta pelurunya.

Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Hanny Hidayat mengatakan, Subdit 1 Narkoba Polda Jatim awalnya menangkap seorang tersangka berinisial KD warga Mojokerto di Desa Sumberejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang. Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti 10 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat 5,86 gram.

"Kami juga mengamankan satu buah alat isap sabu dan dua unit senjata api (senpi) rakitan jenis revolver. Lalu satu senjata airsoft gun jenis FN dan 20 butir peluru tajam kaliber 38 mm," katanya, Selasa (16/3).

Polisi lalu mengembangkan kasus tersebut. Dari pengakuan KD ia mendapat senjata api dari tersangka UC. Lalu UC pun berhasil ditangkap petugas. Selanjutnya petugas kini melakukan pengejaran terhadap MAS (DPO) selaku pemilik sabu.

"Disinyalir, tersangka KD merupakan pengedar sabu dan pemilik senpi rakitan. Tersangka UC merupakan pemberi senpi rakitan kepada tersangka KD," ujar Hanny.

Dalam kasus ini, tersangka KD dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun hukuman penjara.

Selain itu, KD juga dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun. Sedangkan tersangka UC dijerat Pasal Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55, 56 KUHP.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP