Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tangkap Pengedar 30 Kilogram Sabu, Polda Riau Sita Uang Rp1 Miliar

Tangkap Pengedar 30 Kilogram Sabu, Polda Riau  Sita Uang Rp1 Miliar ilustrasi garis polisi. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap dua orang pengedar sabu 30 kilogram. Selain itu, tim yang dipimpin Kombes Victor Siagian juga menyita uang Rp1 miliar.

Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, uang Rp1 miliar itu merupakan hasil penjualan narkoba milik pelaku. Kedua pelaku yakni inisial S dan C.

"Kedua tersangka S dan C diduga terlibat peredaran narkoba jaringan internasional. Sebelumnya kita ada juga mengungkap 3 kali kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar," katanya, Kamis (16/12).

Awalnya, polisi mendapat informasi adanya peredaran narkoba sejumlah 30 Kilogram. Namun, Polres Dumai berhasil menangkap S bersama barang bukti 8 kilogram sabu, sisanya ternyata sudah dijual oleh bandar bernama Debus. Uang hasil penjualan itu Rp1 miliar itu disimpan oleh tersangka C.

Tak menyerah, Ditresnarkoba Polda Riau dan Polres Dumai melakukan penyelidikan jaringan tersebut. Akhirnya membuahkan hasil, polisi berhasil menangkap tersangka C. Dia merupakan orang kepercayaan Debus.

Polisi menggeledah tempat tinggal Chairul di Dumai, Riau. Di situlah polisi menemukan uang tunai Rp1 miliar lebih. Rencananya uang akan dipakai untuk membayar pengacara.

"Kita amankan uang Rp 1 miliar lebih. Uang ini diminta Debus untuk keperluan bayar lawyer (pengacara) untuk seorang tersangka bernama Ahmad. Ahmad ini adalah adik Debus dan ditangkap dengan barang bukti 86 kilogram sabu September lalu," jelasnya.

Agung mengungkapkan, selain untuk mengurus Ahmad, uang Rp1 miliar itu juga akan dipakai untuk mengurus Joni. Joni juga pernah ditangkap tim gabungan Polda Riau dan Polda Metro Jaya. Dia diketahui adalah adik Debus.

Agung menegaskan, pihaknya juga akan melakukan penyelidikan untuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para tersangka.

"Joni juga adiknya Debus, dengan alur transaksi yang seperti ini kita akan menerapkan Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Transaksi para bandar, pengendali dan pengedar ini terpetakan jelas dengan kasus ini. Ya kita akan jerat sampai ke harta-harta hasil dari kejahatan," kata Agung.

Agung memastikan akan mengusut kasus sampai tuntas. Dia menyampaikan, adanya upaya intervensi dan ancaman terhadap polisi di lapangan peduli meskipun anggota di lapangan.

Polisi mendapat informasi, uang yang diperoleh dari hasil jual narkoba juga membayar orang untuk melawan petugas kita, mengancam, serta mengintimidasi.

"Si Debus itu membayar orang Rp150 juta untuk menyandera, beruntung petugas kita berhasil lolos. Kita akan kejar terus (Debus) itu. Ada aliran dananya, harta kekayaan dari hasil narkoba akan kami kejar," tegas Agung.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP