Tangkap Neneng, KPK konsultasi pakar hukum internasional
Merdeka.com - Pakar hukum internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana diundang secara khusus oleh KPK dalam rangka upaya penangkapan tersangka Neneng Sri Wahyuni yang diketahui berada di Malaysia.
Hikmahanto menjelaskan bahwa diperlukan kerjasama antara pemerintah Indonesia dan Malaysia untuk memulangkan istri M Nazarudin itu.
"Yang pasti adalah ekstradisi. Karena ini kan yuridiksi negara lain. Kemudian sudah diketahui keberadaannya di Malaysia. Harus ada kerja sama antara otoritas Indonesia dan Malaysia," katanya kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/5).
Hikmahanto juga menyarankan agar pemerintah Indonesia jangan sampai secara langsung meminta bantuan kepada pemerintah Malaysia untuk mencari Neneng. "Kalau minta otoritas Malaysia saja pasti berat. Pastilah Malaysia tidak mau, karena mereka tidak mau buang-buang uang untuk yang tidak ada kepentingan bagi mereka," lanjutnya.
Menurut mantan dekan Fakultas Hukum UI ini, yang harus mencari keberadaan Neneng adalah pemerintah Indonesia. Namun ketika keberadaannya telah diketahui, maka pemerintah Indonesia bisa meminta bantuan ke pemerintah Malaysia untuk menangkapnya.
"Kalau kerjasama dengan otoritas Malaysia kita harus tahu titiknya di mana. Kalau sudah tahu titiknya di mana, itu yang harus disampaikan ke otoritas Malaysia," pungkasnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya