Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tangkap Motivator Julianto Eka Putra, Petugas Sempat Dihalangi Keluarga

Tangkap Motivator Julianto Eka Putra, Petugas Sempat Dihalangi Keluarga Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Motivator Julianto Eka Putra alias JE, terdakwa dugaan pencabulan terhadap siswi Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu, Malang ditangkap aparat gabungan dari jajaran Kejari Kota Batu dan Kejati Jatim dibantu oleh polisi. JE ditangkap saat berada di dalam rumahnya di kawasan Citraland, Surabaya.

Penangkapan terhadap JE ini dibenarkan oleh Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati. Ia menyatakan, sebelum ditangkap ada upaya menghalang-halangi penangkapan JE di rumahnya. Penghalangan tersebut diidentifikasi dilakukan keluarga.

"Kesulitan menahan tanpa penetapan tersangka, kami buat surat permohonan pagi tadi dan surat kami direspons dengan surat penetapan majelis (hakim) untuk menangkap dan menahan jam 14.00 WIB tadi. Sempat ada upaya menghalang-halangi dari keluarga (JE)," kata Mia, Senin (11/7).

Ia menambahkan, hal itu hanya berlangsung singkat. Dalam proses pengamanan itu, pihaknya juga dibantu pihak kepolisian. Terutama, dari jajaran Polda Jatim sebanyak tiga kompi. Hingga akhirnya, JE pun dapat diamankan.

"Terima kasih pada pihak kepolisian, tadi sudah membantu membackup pengamanan," ujarnya.

Usai diamankan, JE dibawa ke Lapas klas 1 Lowokwaru, Malang. Sebelum dijebloskan ke balik jeruji, JE menjalani tes Covid-19 dan dinyatakan negatif.

"JPU menangkap terdakwa dan dibawa ke lapas Lowokwaru Malang, tadi prosesnya yang bersangkutan di swab dulu dan negatif," tuturnya.

Ihwal penetapan penahanan, ia menyebut sudah dua kali melakukan permohonan. Pada permohonan pertama itu tak dikabulkan lantaran dinilai kooperatif.

"Dari bulan mei sudah kami mohon untuk bulan penahanan, tapi kewenangan bukan di kami tapi majelis pengadilan negeri setempat," tambahnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim Fathur Rahman menambahkan, penahanan terdakwa ini sesuai dengan penetapan majelis hakim nomor 60/pid.sus/2002.pn.mlg. "Dalam penetapan tersebut, terdakwa akam ditahan selama 30 hari kedepan," ujarnya.

Di sisi lain, sidang perkara tersebut di Pengadilan Negeri Kota Batu terus berjalan sejak Januari 2022 lalu. Informasi yang dihimpun dari kejaksaan, sidang dengan agenda tuntutan dijadwalkan akan digelar pada pekan depan.

Tidak ditahannya tersangka JE sempat membuat Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait kecewa. Dia sempat adu mulut dengan tim kuasa hukum terdakwa dalam sidang pada Rabu (6/7) lalu di Pengadilan Negeri Kota Batu.

"Seharusnya ketika dia terdakwa dan masuk proses persidangan harus diikuti dengan penahanan. Saya kira sangat disayangkan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum bagi para predator kejahatan seksual yang harus dihukum" kata Arist saat itu.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terungkap, Ini Motif Pelajar di Kemang Jaksel Dikeroyok hingga Tewas
Terungkap, Ini Motif Pelajar di Kemang Jaksel Dikeroyok hingga Tewas

Pelaku ND sebelumnya ditangkap polisi usai mengeroyok pelajar berinisial FY (20) hingga tewas di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Keluarga Mahasiswa Tewas Diduga Dianiaya Senior Tagih Janji Kampus STIP Jakarta: Kalau Ada Dibubarkan Sekolahnya
Keluarga Mahasiswa Tewas Diduga Dianiaya Senior Tagih Janji Kampus STIP Jakarta: Kalau Ada Dibubarkan Sekolahnya

Pihak keluarga korban sebelumnya mengancam menuntut kampus dan mendesak pelaku penganiayaan dihukum berat.

Baca Selengkapnya
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, DisdiK DKI Terapkan PJJ di Sebagian Sekolah
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, DisdiK DKI Terapkan PJJ di Sebagian Sekolah

Jelang pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU, pembelajaran jarak jauh diterapkan di sebagian sekolah di Jakarta

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemungutan Suara Lanjutan 18 TPS di Jakut Digelar 24 Februari, Ini Persiapan KPU DKI
Pemungutan Suara Lanjutan 18 TPS di Jakut Digelar 24 Februari, Ini Persiapan KPU DKI

Pemungutan suara tertunda di 17 TPS di Jakarta Utara akibat banjir yang melanda kawasan tersebut, pada hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Dilaporkan Hilang, Siswi SD di Bandung Akhirnya Ditemukan, Ternyata Dibawa Teman Pria
Dilaporkan Hilang, Siswi SD di Bandung Akhirnya Ditemukan, Ternyata Dibawa Teman Pria

Dia dibawa oleh seorang pria berinisial A (18) yang dikenal melalui media sosial.

Baca Selengkapnya
Sepak Terjang Pejabat Disdik Sumsel Diduga Korupsi Anggaran Bangun Sekolah Berujung di Bui
Sepak Terjang Pejabat Disdik Sumsel Diduga Korupsi Anggaran Bangun Sekolah Berujung di Bui

Penahanan JP menyusul dua rekannya yang pada awal Mei 2024 ditetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya
Ditangkap Polisi, Petugas Damkar Jaktim yang Cabuli Anak Kandungnya Ditetapkan Tersangka
Ditangkap Polisi, Petugas Damkar Jaktim yang Cabuli Anak Kandungnya Ditetapkan Tersangka

Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Timur, Selasa (2/4) siang hari tadI

Baca Selengkapnya
Aparat Gabungan Diterjunkan Buru KKB Penembak Warga dan Bakar Sekolah, Begini Situasi Terkini di Homeyo Intan Jaya
Aparat Gabungan Diterjunkan Buru KKB Penembak Warga dan Bakar Sekolah, Begini Situasi Terkini di Homeyo Intan Jaya

KKB sebelumnya telah mengancam keamanan di wilayah Intan Jaya selama tiga hari berturut-turut.

Baca Selengkapnya
Pelatih Bawa Tongkat Masuk ke Asrama, Calon Siswa Polri Lari Terbirit-birit Sampai Ada yang Belum Pakai Baju & Celana
Pelatih Bawa Tongkat Masuk ke Asrama, Calon Siswa Polri Lari Terbirit-birit Sampai Ada yang Belum Pakai Baju & Celana

Ada saja berbagai cerita dari para calon siswa Polri selama masa pendidikan.

Baca Selengkapnya