Tangis Inneke pecah dengar suami divonis penjara 2 tahun 8 bulan
Merdeka.com - Kenyataan pahit dirasakan Inneke Koesherawati setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara terhadap suaminya Fahmi Darmawansyah. Vonis itu diberikan majelis hakim setelah Fahmi terbukti menyuap pejabat Badan Keamanan Laut Republik Indonesia dalam proyek pengadaan alat satelit monitoring.
Air mata Inneke langsung pecah usai mendengar vonis majelis hakim. Sambil berlalu keluar ruang sidang, artis yang terkenal era 90-an itu mengaku siap lahir batin atas putusan majelis hakim.
"Bukan senang ya, leganya hukuman yang dijatuhkan hakim tidak seberat tuntutan JPU. Ya walaupun segitu tetap saja? kalau suami saya bilang ya udah kita ikuti skenario Allah seperti apa. Alhamdulilah tidak selama itu (tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK)," kata Inneke di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/5).
Dia mengaku tak tahu menahu soal dihibahkannya sebidang tanah oleh suaminya demi kepentingan proyek satelit monitoring di Bakamla. Inneke menuturkan suaminya sudah lama berniat menghibahkan tanah tersebut.
"Suami saya memang sudah niat hibahkan. itu kan memang hak suami saya. Saya sebagai istri hanya mengetahui saja," pungkasnya.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara terhadap terdakwa pemberi suap pejabat Badan Keamanan Laut Fahmi Darmawansyah. Majelis hakim memutuskan Fahmi bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana suap terhadap Eko Susilo Hadi, deputi informasi hukum dan kerjasama di Bakamla atas pengadaan alat monitoring satelit.
"Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 8 bulan denda Rp 150 juta dengan apabila tidak mampu mengganti maka diganti dengan ketentuan kurungan selama 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Yohannes Priyana saat membacakan putusan, Rabu (24/5).
Majelis hakim yang diketuai oleh Yohannes Priayana menilai suami artis Inneke Koesherawati dianggap tidak mendukung program pemerintah yang terbebas dari korupsi kolusi dan nepotisme dengan memberikan uang suap kepada Eko Susilo Hadi sebesar sebesar SGD 100.000, USD 88.500, dan 10.000 euro.
Selain itu, mantan sekretaris MUI itu juga dianggap terbukti menyuap Direktur Data dan Informasi Bakamla merangkap Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Bambang Udoyo sebesar SGD 105.000, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan SGD 104.500, dan Kasubag TU Sestama Bakamla Tri Nanda Wicaksono Rp 120 juta dengan total suap SGD 309.500, USD 88.500, 10.000 euro, dan Rp 120 juta.
Vonis majelis hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Mendapat vonis tersebut, pihak Fahmi memutuskan untuk pikir pikir terlebih dahulu sebelum memutuskan menerima vonis atau mengambil langkah hukum selanjutnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya